Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Mebeler SMK NTB Rp2,8 Miliar Tak Ditahan, Cuma Dipasangi Gelang Elektronik

×

Dua Tersangka Korupsi Mebeler SMK NTB Rp2,8 Miliar Tak Ditahan, Cuma Dipasangi Gelang Elektronik

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.i – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2022 memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap dua, Selasa (5/5/2026).

“Kami sudah terima pelimpahan barang bukti dan tersangka tadi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, I Made Juri Imanu.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Ketut Suardana dan rekanan dari PT Paparti Pertama, Lalu Muhammad Jakaria.

Dalam proses penyidikan hingga pelimpahan, keduanya tidak ditahan. Pada tahap penuntutan, jaksa juga tidak melakukan penahanan, melainkan menetapkan keduanya sebagai tahanan kota. “Kami tetapkan sebagai tahanan kota,” ujar Made Juri.

Ia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan sehingga JPU tidak melakukan penahanan. Selain dinilai kooperatif, para tersangka juga dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. “Tidak hanya itu, tersangka juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,” katanya.

Sebagai langkah pengawasan, jaksa memasangkan alat pengawas elektronik kepada para tersangka. “Kami pasangkan gelang APE (alat pengawas elektronik) untuk tetap mendeteksi keberadaan tersangka yang dijadikan sebagai tahanan kota,” ujarnya.

Selama berstatus tahanan kota, para tersangka dilarang bepergian ke luar daerah. Jika melanggar, jaksa memastikan akan mengambil langkah penahanan. “Kalau melarikan diri sudah ada alat pelacak yang kita pasang. Kalau melanggar kita akan tahan nanti,” kata Made Juri.

Terpisah, Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah tuntas dan siap dibuktikan di persidangan. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Sehingga kami lakukan proses tahap dua,” ujarnya.

Sebelum pelimpahan, salah satu tersangka, Lalu Muhammad Jakaria telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada penyidik. Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti untuk pengganti kerugian negara. “Kami sudah sita uang itu sebagai penitipan pengganti kerugian negara,” kata Wendy.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya, tidak dilakukan penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan dilakukan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan. Dalam perkembangan perkara, pihak penyedia telah mengembalikan kerugian tersebut, yang kemudian disita penyidik sebesar Rp 2,8 miliar sebagai barang bukti.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Wendy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *