Bima, Katada.id – Pemerintah Kabupaten Bima bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat memperkuat sinergi dalam upaya peningkatan literasi hukum di tingkat desa.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Rabu (6/5/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE.
Dalam pertemuan itu, Sekda Adel Linggi Ardi menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat dan pemerintah desa guna meminimalisir berbagai persoalan hukum di daerah.
Menurutnya, pemahaman terhadap produk hukum dan tata kelola pemerintahan desa perlu terus diperkuat agar pelayanan publik berjalan lebih tertib dan akuntabel.
“Kami berharap perwakilan Kemenkum NTB dapat membantu mengedukasi masyarakat dan pemerintah daerah terkait produk-produk hukum yang ada, guna meminimalisir permasalahan hukum di tingkat desa,” ujar Adel.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB juga penting untuk memperkuat perlindungan terhadap potensi daerah dan aset budaya lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun kerja sama yang lebih konkret dengan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkum NTB mendorong pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Bima agar akses layanan hukum masyarakat semakin terbuka.
Namun, pembentukan lembaga tersebut dinilai perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dukungan anggaran dan operasional.
“Ada dua poin utama yang kami sarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bima, salah satunya pembentukan LBH atau Posbakum yang perlu diperkuat melalui Perda Bantuan Hukum,” jelas Milawati.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bima untuk segera melegalisasi dan mendaftarkan berbagai potensi kearifan lokal maupun produk khas daerah ke Kementerian Hukum.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah klaim identitas budaya oleh daerah lain sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal Kabupaten Bima.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Afifudin, SE., MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima Fatahullah, S.Pd, Kepala DPMDes Drs. H. Masykur, MM, Kepala BRIDA Bahrain, S.IP., M.Si, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima Muchlis, SH. (*)













