Mataram, katada.id – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan bebas demi hukum setelah masa penahanan mereka berakhir.
Ketiganya adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman.
Keputusan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Majelis Hakim Dewi Santini, Rabu (13/5/2026). Meski bebas, majelis hakim menegaskan para terdakwa tetap wajib bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap agenda persidangan.
Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman telah menjalani masa penahanan selama 174 hari atau sekitar 5 bulan 23 hari sejak ditahan pada Kamis (20/11/2025). Indra ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, sementara Ikroman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lombok Tengah.
Adapun Hamdan Kasim ditahan lebih belakangan, yakni sejak Senin (24/11/2025) di Lapas Kuripan. Ia telah menjalani masa penahanan selama 170 hari.
Penasihat hukum Hamdan Kasim, Emil Siain menjelaskan, status bebas yang diperoleh kliennya bukanlah penangguhan penahanan, melainkan murni karena masa penahanan telah habis sesuai ketentuan hukum.
“Itu bukan penangguhan. Per hari ini masa penahanannya sudah selesai, sehingga bebas demi hukum,” kata Emil usai persidangan.
Ia memastikan pihaknya tetap berkomitmen menghadirkan para terdakwa dalam proses persidangan yang masih berjalan.
“Kita tetap komit menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Sejak awal kami juga tidak ingin mempersulit jalannya sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian uang dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga turut menerima aliran dana. Uang tersebut disebut berasal dari pemberian ketiga terdakwa yang juga anggota DPRD NTB.
Namun, selama persidangan berlangsung, ketiga terdakwa membantah telah memberikan uang kepada para anggota dewan tersebut.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)











