Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

653 Gram Ganja Disita, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Mataram

×

653 Gram Ganja Disita, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Mataram

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WAP, 35, warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, dan RS, 39, warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, Kamis siang (14/5).

Dari tangan kedua terduga, polisi menyita barang bukti ganja seberat 653,4 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto SH menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Lingsar yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Petugas pertama kali mengamankan WAP di sebuah rumah di Kecamatan Lingsar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS di wilayah Ampenan,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan memburu RS. Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan RS di sebuah kedai di kawasan Ampenan.

“RS berhasil diamankan di sebuah kedai di wilayah Ampenan. Setelah itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” katanya.

Dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda, polisi menemukan dan menyita ganja dengan total berat 653,4 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *