*Oleh: Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum
Mataram, katada.id- Proses penegakan hukum atas dugaan transaksi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berhenti pada satu pernyataan atau satu konferensi pers.
Publik sering hanya melihat tahap akhirnya, padahal sebelum perkara diuji di pengadilan terdapat alur formal yang menentukan apakah suatu dugaan akan diproses lebih lanjut. Karena itu, edukasi alur perkara penting, khususnya pada konteks dugaan jual beli titik SPPG untuk lokasi dapur MBG.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan menaruh perhatian atas kasus dugaan jual beli titik SPPG di wilayahnya. Kejati mengatensi karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan program prioritas pemerintah.
Dugaan berawal dari munculnya informasi di Kabupaten Lombok Timur, dan hingga kini prosesnya ditangani oleh Polres Lombok Timur. Pada saat yang sama, kejaksaan menegaskan bahwa posisi pihaknya masih memantau perkembangan proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Pemantauan itu dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam KUHAP, terutama kewajiban kepolisian untuk memberikan pemberitahuan kepada kejaksaan.
Dalam KUHAP, kepolisian harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Melalui penyampaian dokumen tersebut, kejaksaan dapat memastikan proses penyidikan berjalan menurut prosedur dan berbasis langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Jual Beli titi SPPG tersebut terungkap ke publik dalam konferensi pers yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) di Mapolda NTB pada 29 Mei 2026. Saat konferensi pers berlangsung, BGN diwakili oleh Sony Sonjaya, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua BGN.
Penyebaran informasi di ruang publik menjadi pemicu perhatian, namun penentuan status perkara tetap bergantung pada proses pembuktian dan tahapan pemeriksaan.
Dengan memahami alur ini, masyarakat diharapkan tidak mudah menarik kesimpulan sepihak.
Kejaksaan yang melakukan pemantauan sesuai KUHAP menegaskan bahwa kepastian hukum bekerja melalui prosedur yaitu mulai dari verifikasi, penguatan bukti permulaan, hingga pengujian unsur tindak pidana di proses berikutnya. Edukasi proses juga membantu publik menjaga agar diskursus tetap berbasis data, bukan asumsi semata.
Penulis merupakan Guru Besar FHISIP Unram*












