Dompu, katada.id – Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta. Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Lusiana Bida, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Made Heri Permana.
Dengan pengembalian tahap kedua itu, total kerugian negara yang telah dikembalikan Yanrik mencapai Rp700 juta. Sebelumnya, pada Desember 2025, melalui istrinya, Yanrik telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Jumlah yang telah dikembalikan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar sekitar Rp944 juta.
Dalam proses penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pihak terpidana diwakili istrinya, Suryani, yang didampingi kuasa hukum Abdul Muis, SH., M.Si.
Abdul Muis mengatakan, pengembalian kerugian negara itu merupakan bentuk ketaatan kliennya terhadap hukum serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Kami datang dan mengembalikan kerugian negara sebagai wujud warga negara yang patuh hukum. Klien kami melalui keluarganya terus berupaya memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh putusan pengadilan. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dari pihak keluarga untuk menuntaskan kewajiban hukum secara bertahap sesuai kemampuan yang dimiliki.
Sementara itu, Kajari Dompu Lusiana Bida mengapresiasi iktikad baik yang ditunjukkan terpidana melalui keluarganya. Menurutnya, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan aset negara yang menjadi salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Kami berharap iktikad baik ini terus berlanjut hingga seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat dipenuhi secara keseluruhan,” katanya.
Uang pengganti yang telah diserahkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan total pengembalian mencapai Rp700 juta, masih tersisa sekitar Rp244 juta yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan. (*)












