Jakarta, Katada.id – Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret menyusul anjloknya harga telur ayam ras di tingkat peternak yang berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP). Kondisi itu dinilai mengancam keberlangsungan usaha peternak rakyat dan berpotensi melemahkan ketahanan pangan nasional.
Mirah mengatakan penurunan harga yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir tidak lagi dapat dipandang sebagai fluktuasi musiman. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan persoalan tata niaga perunggasan yang perlu segera dibenahi.
“Jangan sampai peternak yang selama ini menjadi penyangga kebutuhan pangan justru tumbang karena lemahnya tata niaga. Negara harus hadir dengan solusi yang nyata, mulai dari perbaikan distribusi, stabilisasi harga, perlindungan usaha, hingga pendampingan pembiayaan,” tegas Mirah kemarin.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga telur ayam ras di tingkat peternak terus mengalami penurunan sepanjang 2026. Pada Maret tercatat sebesar Rp27.236 per kilogram, kemudian turun menjadi Rp25.719 per kilogram pada April, kembali merosot menjadi Rp24.688 per kilogram pada Mei, dan mencapai sekitar Rp24.424 per kilogram pada awal Juni.
Harga tersebut berada di bawah HAP tingkat peternak yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram. Di sisi lain, harga telur di tingkat konsumen masih relatif tinggi. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 9 Juli 2026 mencatat harga eceran telur ayam ras secara nasional berada di kisaran Rp29.050 per kilogram.
Mirah menilai disparitas harga antara tingkat peternak dan konsumen menunjukkan rantai distribusi belum berjalan secara efisien. Akibatnya, peternak menjadi pihak yang paling terdampak karena harus menjual hasil produksi di bawah harga yang layak.
Ia mengungkapkan, tekanan harga tersebut telah memaksa sebagian peternak mengambil langkah ekstrem, mulai dari menjual ternak, melelang kandang, hingga melepas aset pribadi untuk memenuhi kewajiban pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Khusus di NTB, Mirah meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap lalu lintas produk unggas dari luar daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk membatasi perdagangan, melainkan memastikan seluruh produk yang masuk memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan hewan sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat.
“Pengawasan harus dimaknai sebagai upaya melindungi peternak lokal dan menjaga kompetisi yang sehat, bukan sebagai bentuk proteksionisme,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mirah mengusulkan empat langkah strategis kepada pemerintah. Pertama, memperkuat penyerapan hasil produksi peternak melalui Bapanas dan BUMN pangan sebagai offtaker. Kedua, menjadikan HAP sebagai instrumen pengawasan aktif guna mencegah pembelian telur di bawah biaya produksi ketika terjadi surplus.
Ketiga, membenahi distribusi antardaerah agar pasokan dari wilayah surplus dapat disalurkan ke daerah yang mengalami kekurangan dengan dukungan logistik yang memadai. Keempat, memberikan pendampingan pembiayaan serta relaksasi atau restrukturisasi KUR bagi peternak yang mengalami tekanan arus kas akibat anjloknya harga.
Menurut Mirah, kebijakan yang berpihak kepada peternak rakyat menjadi penting mengingat sektor perunggasan memiliki kontribusi besar terhadap penyediaan lapangan kerja, perekonomian daerah, dan ketahanan pangan nasional (*)












