Bima, katada.id- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar proses memilih pemimpin di tingkat desa, tetapi merupakan wujud demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus didukung regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh warga negara.
Hal tersebut disampaikan Lila Ramadhani Sukendi, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar, usai penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Kamis (30-7).
Menurut Lila, Raperda tersebut disusun melalui pembahasan yang komprehensif bersama perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, KPU, Bawaslu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, serta Biro Hukum Provinsi NTB untuk menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Keberadaan Peraturan Daerah ini menjadi sangat strategis karena Kabupaten Bima akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, penyelesaian sengketa, hingga penetapan kepala desa terpilih,” ungkap Lila.
Sebagai anggota Pansus, Lila menegaskan terdapat sejumlah substansi penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda agar pelaksanaan Pilkades benar-benar berkualitas dan memiliki legitimasi yang kuat.
Pertama, perlindungan hak konstitusional seluruh pemilih harus menjadi prioritas, termasuk bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi sehingga setiap tahapan Pilkades harus menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Kedua, mekanisme penghitungan dan penetapan hasil pemilihan perlu diatur secara lebih rinci, khususnya apabila terdapat calon kepala desa yang memperoleh jumlah suara yang sama. Pengaturan tersebut diperlukan agar penetapan hasil memiliki legitimasi yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum.
Ketiga, kejelasan tugas, fungsi, dan kewenangan Panitia Pemilihan maupun Panitia Kabupaten harus ditegaskan secara eksplisit agar penanganan sengketa dan berbagai persoalan selama tahapan Pilkades dapat dilakukan secara efektif.
Keempat, mekanisme seleksi administrasi maupun seleksi akademik terhadap bakal calon kepala desa perlu disempurnakan apabila jumlah pendaftar melebihi ketentuan. Proses seleksi harus berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Kelima, validitas daftar pemilih harus diperkuat untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi sekaligus meminimalkan potensi sengketa pada hari pemungutan suara.
Keenam, pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye beserta bentuk pelanggaran dan sanksinya perlu diperjelas sehingga seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil dalam kontestasi.
Ketujuh, pemanfaatan teknologi informasi perlu dioptimalkan melalui publikasi tahapan Pilkades, daftar pemilih tetap, daftar calon, hingga hasil penghitungan suara pada media informasi resmi pemerintah daerah maupun pemerintah desa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kedelapan, evaluasi pasca-Pilkades perlu diatur sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkades pada periode berikutnya.
Selain menyampaikan berbagai masukan tersebut, Lila menjelaskan bahwa Pansus juga telah menyempurnakan sejumlah substansi penting dalam Raperda, di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan definisi dan ketentuan umum, penegasan persyaratan administrasi calon kepala desa, pemberian kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, pengaturan mengenai cuti calon, penyempurnaan ketentuan seleksi tambahan, penegasan sanksi pelanggaran kampanye, penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih sistematis, pengaturan Pilkades antar waktu apabila hanya terdapat satu calon, serta penghapusan ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, Peraturan Daerah ini dapat menjadi fondasi hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Bima. Dengan regulasi yang baik, Pilkades dapat berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, serta menghasilkan kepala desa yang benar-benar memperoleh mandat dari masyarakat,” tutupnya. (*)












