Bima, Katada.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Mako Polres Bima Kota berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas jaga saat memeriksa barang bawaan pengunjung. Seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kota Bima, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam makanan yang hendak diberikan kepada rekannya yang menjadi tahanan kasus narkotika.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo membenarkan adanya upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berawal dari penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh pengunjung dan barang bawaan yang masuk ke ruang tahanan.
“Benar, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan melalui makanan. Namun berkat kesigapan dan ketelitian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diserahkan kepada tahanan,” ujar IPTU Jufri.
Peristiwa itu terjadi saat AR datang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjenguk rekannya, RJ (23), yang sedang menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Sesuai standar operasional prosedur, petugas jaga yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan yang dibawa pengunjung. Saat itu, AR membawa makanan berupa tahu isi yang dikemas menggunakan gelas air mineral.
Ketika pemeriksaan berlangsung, AR terlihat gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi. Sikap tersebut memicu kecurigaan petugas yang kemudian menghentikan dan memanggil kembali AR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu seberat sekitar 0,5 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam salah satu tahu isi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui sabu itu merupakan pesanan RJ yang berada di dalam ruang tahanan. Atas pengakuan tersebut, keduanya kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Jufri menegaskan bahwa pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung dan barang bawaan merupakan langkah antisipasi untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan.
“Seluruh barang bawaan pengunjung akan selalu diperiksa secara teliti sesuai standar operasional prosedur. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terduga pelaku.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.
Polres Bima Kota juga mengimbau kepada keluarga maupun kerabat tahanan agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam ruang tahanan. Kepolisian memastikan setiap proses pemeriksaan akan dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan. (*)












