Dompu, katada.id – Tim Khusus (Timsus) Polsek Manggelewa bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Berbekal rekaman CCTV dan hasil pengembangan penyelidikan, tiga terduga pelaku berhasil diciduk. Satu terduga lainnya masih diburu.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SL, 25; SF, 22; dan RM, 19. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit handphone Vivo Y05, satu unit mesin penyedot air Honda Kosin, serta satu bilah senjata tajam jenis kapak cakram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial H, 46, warga Kecamatan Manggelewa. Korban melaporkan kehilangan handphone Vivo Y05 di salah satu toko buah pada 20 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/189/VIII/SPKT/Sek Manggelewa/Res Dompu. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.I.P., M.H., langsung memerintahkan Timsus melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas para terduga pelaku.
Timsus yang dipimpin Kanit Intelkam AIPTU Ruslansyah selanjutnya memburu keberadaan para terduga. SF menjadi orang pertama yang diamankan di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap SF, polisi mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan SL dan seorang lainnya berinisial FD.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak. Sekitar pukul 17.00 Wita, Timsus berhasil mengamankan SL di kediamannya di wilayah Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Pengembangan terhadap SL kemudian mengarah pada kasus pencurian lainnya. Polisi memperoleh informasi terkait dugaan hilangnya satu unit mesin penyedot air Honda Kosin dari lahan pertanian warga di Dusun Palia, Desa Soriutu.
Dalam kasus tersebut, SL diduga beraksi bersama RM. Timsus kembali melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan RM.
Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas akhirnya berhasil mengamankan RM di sebuah bengkel. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis kapak cakram yang diselipkan di pinggangnya.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa. Mereka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara bertahap. Mulai dari laporan masyarakat, pemeriksaan CCTV, penyelidikan lapangan hingga pengembangan berdasarkan keterangan para terduga pelaku.
“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan Timsus melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di lokasi kejadian kami analisis untuk mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Setelah identitas terduga pelaku diketahui, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan masing-masing orang yang diduga terlibat.
Menurut Zainal, informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menemukan barang bukti.
“Setelah para terduga pelaku diamankan, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan sesuai prosedur. Selanjutnya perkara diproses oleh penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Polres Dompu bersama jajaran, lanjutnya, akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan tindak pidana.
Hingga kini, satu terduga pelaku berinisial FD masih dalam pencarian. Timsus Polsek Manggelewa juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut. (*)












