Scroll untuk baca artikel
Daerah

Motor Digelapkan, Digadaikan Berantai, Polsek Asakota Ringkus Empat Orang

×

Motor Digelapkan, Digadaikan Berantai, Polsek Asakota Ringkus Empat Orang

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Kota Bima, katada.id – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda PCX dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi tidak hanya mengamankan pelaku utama, tetapi juga tiga orang yang diduga menerima atau menguasai kendaraan hasil penggelapan tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (31/8/2026) setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.

Kasus tersebut bermula pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban Lili Suryani, 42, warga Kelurahan Jatiwangi, mengetahui sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi EA 3694 SX milik anaknya, Jihan Nabila, tidak kunjung dikembalikan oleh RM, 34.

RM diketahui masih merupakan warga satu RT dengan korban. Kendaraan tersebut sebelumnya dibawa oleh RM. Ketika dihubungi, RM sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut.

Namun, janji itu tak kunjung ditepati. Korban kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta. Laporan pengaduan kemudian dibuat pada 30 Agustus 2026.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pelaku maupun kendaraan yang digelapkan.

Berdasarkan informasi A1 yang diperoleh petugas, polisi bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatibaru Timur. Sekitar pukul 18.20 WITA, tim melakukan penggerebekan.

“RM akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat itu, dia sedang duduk di ruang tamu rumah milik temannya,” kata dia.

Dari hasil interogasi awal, RM mengakui telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban. Kendaraan tersebut digadaikan kepada YL, 48, dan LA, 30, dengan nilai Rp7 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. YL diamankan di wilayah Gilipanda, sedangkan LA ditangkap di wilayah Tanjung.

Dari keterangan keduanya, polisi mendapat fakta baru. Sepeda motor tersebut ternyata kembali berpindah tangan setelah digadaikan kepada FM, 39, dengan nilai Rp9,5 juta.

Tim Opsnal Polsek Asakota pun kembali bergerak. Penelusuran mengarah ke Kelurahan Ule.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan FM. Tak hanya menangkap orang yang menguasai kendaraan, petugas juga menemukan barang bukti utama berupa satu unit Honda PCX warna putih milik korban.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini, RM bersama YL, LA, dan FM telah diamankan di Mapolsek Asakota. Keempatnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Para pihak yang diamankan diproses sesuai peran masing-masing dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait penggelapan dan/atau penadahan.

Dengan diamankannya pelaku utama, tiga pihak yang diduga sebagai penadah, serta barang bukti sepeda motor, polisi memastikan kasus tersebut berhasil diungkap.

Polsek Asakota juga menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Bima. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *