Mataram, katada.id – Seorang oknum anggota Polres Bima Kota berinisial Bripda S dipecat dari kepolisian.
Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial LL.
Keputusan pemecatan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sekitar dua pekan lalu.
Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi membenarkan Bripda S telah diberhentikan dari institusi Polri. “Sudah di-PTDH,” kata Dedy dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2026).
Bripda S sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota. Dalam sidang etik, perbuatannya terhadap LL dinyatakan terbukti sehingga berujung pada sanksi terberat dalam institusi Polri tersebut.
Hasil sidang etik kemudian menjadi dasar Polres Bima Kota menjatuhkan sanksi PTDH. Dengan keputusan tersebut, S resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Kasus ini bermula dari perkenalan S dengan LL melalui media sosial.
Perempuan berusia 30 tahun saat itu mengunggah foto kos-kosan miliknya di media sosial pada pertengahan 2024.
Kemudian, Bripda S kemudian menghubungi LL untuk menanyakan informasi mengenai kos tersebut. “Dia tanya-tanya kos, terus saya kasih nomor WA bisnis,” ujar LL sebelumnya.
Komunikasi keduanya berlanjut. Bripda S disebut semakin sering menghubungi LL hingga hubungan komunikasi tersebut berujung pada dugaan pelecehan seksual.
Korban LL mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual pada 17 Agustus 2025. Saat itu, Bripda S mengajaknya keluar dengan alasan hendak membeli perabotan dapur di sebuah toko.
Namun, dalam perjalanan, S disebut justru membawa LL ke lokasi lain. Di lokasi tersebut, LL mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual.
Kasus itu kemudian dilaporkan LL ke Polres Bima Kota pada 19 Februari 2026. Laporan tersebut menjadi dasar proses penanganan perkara hingga berlanjut ke sidang etik terhadap S.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan persidangan etik, S dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi PTDH. Dengan keputusan tersebut, karier S sebagai anggota Polri berakhir. (*)












