Bima, katada.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial AM, 44, warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang disebut sebagai anak tirinya.
AM ditangkap di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Kamis (17/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang identitasnya dirahasiakan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke SPKT Polres Bima Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sejak 2025. AM diduga membawa korban ke kawasan pegunungan di Desa Lere, Kecamatan Parado. Di lokasi tersebut, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum pelaku melakukan persetubuhan.
Perbuatan serupa diduga kembali terjadi ketika korban tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
AM diduga beberapa kali mendatangi korban dan memaksa melakukan persetubuhan. Korban juga diduga mendapat ancaman dan kekerasan ketika menolak.
Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, AM diduga menampar korban karena korban tidak mengangkat telepon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku, polisi bergerak menuju Desa Rabakodo. AM kemudian berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.
AM selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim. Ia menjalani pemeriksaan guna mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap AM akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bima Kota juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak. “Polisi meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak,” kata dia. (*)












