Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dituding Tipu Jemaah Umrah, Linda Susilawati Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

×

Dituding Tipu Jemaah Umrah, Linda Susilawati Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Sebarkan artikel ini
Linda Susilawati (tengah) saat melaporkan dua akun Facebook S dan R di Polda NTB.

Mataram, katada.id – Linda Susilawati, perempuan asal Sumbawa, melaporkan dua akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Laporan tersebut dibuat setelah Linda dituding sebagai pelaku penipuan jemaah umrah melalui media sosial.

Dua akun Facebook yang dilaporkan masing-masing berinisial S dan R. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBLP/398/X/2026/Dit Reskrimsus Polda NTB pada Kamis (8/10).

Kuasa hukum Linda, Safran, mengatakan laporan tersebut kini ditangani Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB.

“Kami laporkan ke Unit Cybercrime,” katanya.

Safran mengatakan, laporan itu dibuat setelah muncul tudingan terhadap kliennya sebagai pelaku penipuan jemaah umrah. Tudingan tersebut disebarkan melalui media sosial dengan menyertakan foto Linda dan keluarganya.

“Diframing secara terbuka dengan telanjang, diserang kehormatannya,” ujarnya.

Menurut Safran, persoalan tersebut bermula dari kerja sama Linda selaku Direktur PT Indah Haramai Anugerah dengan sebuah perusahaan travel umrah (THU). Kerja sama itu berkaitan dengan pemberangkatan 58 jemaah umrah pada September 2026.

Dalam kerja sama tersebut, Linda disebut bertindak sebagai fasilitator pemberangkatan jemaah. Safran menjelaskan, perusahaan THU kemudian mentransfer dana sekitar Rp1,1 miliar kepada Linda untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemberangkatan jemaah.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembelian tiket pesawat rute Lombok-Jakarta dengan biaya sekitar Rp2,7 juta per orang.

Setelah jemaah tiba di Jakarta, lanjut Safran, Direktur THU meminta tambahan dana sebesar Rp100 juta. Sementara sisa dana sekitar Rp800 juta digunakan untuk membayar kebutuhan hotel di Arab Saudi dan Madinah bagi 58 jemaah.

“Belum lagi ada potongan untuk biaya visa. Jadi kalau kita melakukan perjalanan umrah atau perjalanan ke luar negeri itu kan pasti menggunakan visa. Justru kami di sini ada kelebihan membayar Rp49 juta,” beber Safran.

Namun, persoalan kemudian muncul ketika sejumlah jemaah tidak dapat berangkat sesuai rencana. Safran menyebut kondisi itu berkaitan dengan kesepakatan antara Linda dan Direktur THU mengenai penyelesaian pembayaran akomodasi dan tiket pesawat.

Menurut dia, penyelesaian pembayaran tersebut belum dilakukan pihak THU hingga terjadi penundaan keberangkatan. Para jemaah kemudian dipulangkan.

“Nah, inilah problem yang terjadi. Sehingga kami menganggap harus memberikan pernyataan sikap di media supaya ini tidak menggelinding menjadi bola liar yang diasumsikan oleh masyarakat klien kami,” tegasnya.

Safran menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik Linda yang menurutnya terdampak akibat tudingan yang beredar di media sosial.

“Ini juga bicara soal reputasi klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons. Sejumlah petugas Ditreskrimsus Polda NTB yang ditemui di lokasi juga enggan memberikan komentar.

“Laporannya belum ke Kasubdit. Saya tidak berani berkomentar, karena tidak punya kapasitas,” ungkap salah seorang petugas. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *