Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun 2023 masih bergulir di Polda NTB.
Penyidik kini menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin mengatakan, hasil audit tersebut belum diterima penyidik. “Belum keluar hasil audit dari BPKP. Kami masih menunggu,” kata Muhaemin, beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BPKP NTB mulai melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini sekitar April 2026. Saat itu, proses audit disepakati dimulai setelah libur Lebaran.
Meski masih menunggu hasil audit, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan dua alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kelompok penerima bansos hingga pihak Pemerintah Kota Mataram.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB dalam pemeriksaan penyaluran bansos melalui dana Pokir DPRD Kota Mataram.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB Nomor 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2024, penyaluran bansos senilai Rp590 juta disebut tidak diyakini kebenarannya.
Dana tersebut disalurkan melalui dana Pokir anggota DPRD Kota Mataram berinisial NE. Berdasarkan data penyaluran, bantuan diberikan kepada 590 penerima dengan nilai masing-masing Rp 1 juta.
Penyalurannya dilakukan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram dalam bentuk bantuan kelompok. Setiap kelompok terdiri atas 10 orang dan menerima total Rp 10 juta.
Namun, dokumen administrasi berupa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) hanya mencantumkan satu nama individu sebagai ketua kelompok.
BPK juga menemukan 59 kelompok penerima belum memiliki daftar nama seluruh anggota. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam administrasi pertanggungjawaban penyaluran bantuan.
Selain masalah dokumen, BPK meragukan kebenaran penyaluran bansos tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan adanya penerima yang diduga tidak menerima bantuan sesuai nilai yang dijanjikan karena dana bantuan disebut mengalami pemotongan. (*)












