Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Guru SD di Lingsar Lombok Barat Diduga Bully-Pukul Murid Kelas V, Kasusnya Naik Penyidikan

×

Guru SD di Lingsar Lombok Barat Diduga Bully-Pukul Murid Kelas V, Kasusnya Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: iStock)

Mataram, katada.id – Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial S di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap murid kelas V. Kasus yang dilaporkan keluarga korban ke Polresta Mataram itu kini telah naik ke tahap penyidikan.

Wakasatreskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh anak tersebut.
“Kasus itu sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Putu Gede, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, dugaan perundungan tersebut tidak hanya berupa kekerasan verbal, tetapi juga kekerasan fisik. Polisi menyebut korban diduga dipukul oleh guru yang mengajar di kelas V itu.
“Ditemukan adanya bekas pukulan pada bagian tubuh korban. Atas dasar pemeriksaan dan hasil visum itu, kami menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih akan meminta keterangan ahli psikologi sebelum menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
S diketahui merupakan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang telah cukup lama mengajar di sekolah tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban karena kondisi psikis anak tersebut terganggu akibat kejadian yang dialaminya.
“Kami berikan pendampingan karena memang anak itu juga menjadi korban pemukulan,” kata Joko.
Joko menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi di sekolah. Namun, upaya perdamaian tidak membuahkan hasil karena pihak guru disebut tidak bersedia berdamai.
Pihak keluarga pun memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar duduk perkara dapat diuji melalui proses hukum.
“Sehingga untuk mencari titik kebenaran, biar pengadilan yang menilai,” ujarnya.
Joko menambahkan, keluarga korban memutuskan melaporkan kasus tersebut setelah hasil visum menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap anak.
Sementara itu, polisi menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan sepanjang ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun, proses hukum masih berjalan dan penetapan tersangka akan menunggu hasil pemeriksaan ahli psikologi serta gelar perkara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *