Mataram, katada.id – Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 530,303 gram hasil pengungkapan dua perkara oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu memutus rantai peredaran gelap narkotika.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang melibatkan dua pelaku utama. Pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
Usai pemusnahan barang bukti pada Kamis (22/10/2026), Anton meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun peredaran narkoba.
“Saya mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba,” kata Anton.
Menurut dia, pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi aparat penegak hukum, baik melalui penindakan terhadap pelaku maupun upaya pencegahan di tengah masyarakat. Karena itu, partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika.
Anton juga mengapresiasi personel Satresnarkoba Polres Bima yang terlibat dalam pengungkapan dua perkara tersebut. Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam mendukung program Asta Cita Presiden serta program prioritas Kapolri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui dugaan peredaran gelap narkotika, diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian atau BNN Kabupaten Bima,” ujarnya.
Selain mendorong pelaporan, Anton mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan anggota keluarga atau kerabat yang terindikasi menggunakan narkoba. Menurutnya, warga dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang agar penanganan dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi yang memenuhi persyaratan.
Polres Bima berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba terhadap kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
Kepolisian pun meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan memanfaatkan saluran resmi untuk menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. (*)












