Lombok Utara, Katada.id – Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Rendahnya serapan anggaran pada semester kedua menjadi perhatian serius karena berpotensi meningkatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Ketua Fraksi Demokrat sekaligus Anggota Banggar DPRD Lombok Utara Ardianto mengatakan, percepatan realisasi anggaran perlu dilakukan setelah proses evaluasi Pemerintah Provinsi NTB. Menurut dia, pemerintah daerah harus belajar dari tingginya Silpa selama dua tahun berturut-turut.
“Jika realisasi anggaran setelah perubahan APBD tidak dipercepat, tentu bisa kita bayangkan bagaimana Silpa pada akhir tahun anggaran nanti,” ujarnya, Rabu (28/10).
Terkait sejumlah program yang berstatus anomali, Ardianto menegaskan kondisi tersebut bukan berarti pembangunan di Lombok Utara akan terhenti. Catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga terkait harus dipandang sebagai masukan untuk menyempurnakan administrasi, sistem, perencanaan, serta verifikasi.
“Terkait isu isu program anomali tentu itu bukan pertanda KLU akan kiamat, tetapi sesuai saran dari KPK,BPK, dan lainnya, untuk di lakukan penyempurnaan baik administrasi, sistem ,perencanaan dan verifikasinya,” tegasnya.
Dia menyebutkan, terdapat dua mekanisme formal untuk melakukan perbaikan, yakni melalui perubahan APBD dan evaluasi pemerintah provinsi. Setelah proses tersebut dilalui, pemerintah daerah diharapkan berfokus pada realisasi program dan pelaksanaan kegiatan yang ditunggu masyarakat.
Ardianto menilai program yang masuk catatan anomali pada dasarnya mendukung visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Karena itu, kekurangan yang ada perlu diperbaiki tanpa menghambat kegiatan yang sudah berjalan.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi. Sebab, sejumlah kegiatan dalam APBD murni bahkan telah selesai atau sedang berjalan, tetapi masuk catatan sehingga realisasinya tidak dapat dilanjutkan.
Mengenai kabar OPD ragu mengeksekusi anggaran perubahan karena surat Inspektorat, Ardianto menilai hal tersebut keliru jika benar terjadi. Menurut dia, review Inspektorat bertujuan memperbaiki administrasi, bukan menjadi alasan untuk tidak membelanjakan anggaran.
Dia mengingatkan, rendahnya realisasi belanja dapat membuat pemerintah daerah dinilai tidak mampu menyerap anggaran dan berpotensi berdampak pada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ardianto meminta pimpinan Badan Anggaran bersikap tegas agar seluruh OPD segera memperbaiki kekurangan dan merealisasikan program. “Kita perbaiki yang kurang baik dan segera realisasikan semua program agar serapan APBD 2026 tidak terpuruk,” tandasnya. (ham)












