Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah yang menimpa 58 jemaah di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu.
Pengambilalihan kasus ini dilakukan setelah para korban melaporkan ke Polres Dompu maupun Polda NTB.
”Ada yang sudah melapor ke Polres Dompu dan Polda NTB. Kami akan ambil alih penanganannya di sini (Polda NTB),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi, Jumat (30/10/2026).
Perkara ini bermula dari laporan perusahaan travel umrah PT AIH terhadap PT THU. Perusahaan yang berkantor di Mataram tersebut melaporkan PT THU ke polisi lantaran merasa tertipu usai uang pemberangkatan umrah dihabiskan.
”Atas dasar itu laporan pihak perusahaan,” ungkap Arisandi.
Namun, dalam perkembangannya, laporan tersebut memicu persoalan baru. Pihak jamaah justru melapor balik PT AIH atas dugaan penipuan.
”Jamaah merasa tertipu dengan PT AIH,” ujarnya.
Kerugian Jamaah Mencapai Rp1,4 Miliar
Berdasarkan data kepolisian, total jamaah yang menjadi korban mencapai 58 orang. Setiap jamaah menyetorkan uang sebesar Rp30 juta, sehingga total kerugian ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah.
”Kerugian korban mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Arisandi.
Dalam kasus ini, penyelidik menduga PT AIH dan PT THU menjalin kerja sama untuk memberangkatkan para jamaah. Kepolisian kini masih mendalami porsi peran serta tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Untuk menelusuri legalitas kedua badan usaha tersebut, Polda NTB telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama/Haji dan Umrah NTB. Hal ini diambil guna memastikan kedua perusahaan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi atau sekadar agen perjalanan wisata biasa.
“Indikasi sementara, kami temukan tidak berizin,” ungkapnya.
Arisandi menegaskan, perusahaan yang hanya mengantongi izin agen perjalanan wisata dilarang keras merekrut maupun memberangkatkan jemaah umrah.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari PT AIH dan PT THU. Meski begitu, status perkara masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik) dan berpotensi dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) jika ditemukan unsur pidana.
“Masih lidik. Sebentar lagi, jika memenuhi unsur, naik sidik,” tandasnya. (*)












