Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dirresnarkoba Polda NTB Luruskan Isu Pembebasan 5 Aktivis Terduga Narkoba di Mataram: 3 Dilepas, 2 Masih Ditahan

×

Dirresnarkoba Polda NTB Luruskan Isu Pembebasan 5 Aktivis Terduga Narkoba di Mataram: 3 Dilepas, 2 Masih Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tiga dari 5 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Ditangkap Polda NTB Melalui Operasi Sarang Narkoba (Foto, Facebook Badai Ntb Real)

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengklarifikasi kabar pembebasan lima aktivis asal Bima yang diamankan dalam kasus narkotika di Kota Mataram. Polisi memastikan tiga orang telah dilepas, sementara dua lainnya masih menjalani proses hukum.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan aktivis antinarkoba Uswatun Hasanah, yang akrab disapa Badai, melalui akun Facebook Badai Ntb Real.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menegaskan, informasi yang menyebut seluruh terduga pelaku telah dibebaskan tidak benar.

“Dua orang, MR dan RI masih berproses (tahan),” tegas Roman kepada katada.id, Senin sore (2/11/2026).

Roman menjelaskan, tiga orang lainnya dilepas setelah melalui pemeriksaan. Dua di antaranya merupakan pengguna narkotika yang nantinya akan menjalani rehabilitasi, sedangkan satu orang lainnya dilepas karena tidak cukup bukti.

“untuk pengguna (narkoba) akan direhab,” ungkapnya.

Unggahan Badai Picu Sorotan

Sebelumnya, kabar pembebasan lima aktivis tersebut menjadi perhatian publik setelah Badai mengunggah informasi melalui akun Facebook Badai Ntb Real.

Dalam unggahannya pada Minggu malam (1/11/2026), Badai mencantumkan lima foto terduga pelaku yang mengenakan rompi oranye saat gelar barang bukti di Polda NTB.

“Halo gaes… yang ini sudah bebas ya,” tulisnya, sembari mencantumka 5 foto aktivis saat gelar barang bukti di Polda NTB.

Unggahan tersebut memicu pertanyaan mengenai penanganan perkara narkotika, terutama karena polisi sebelumnya menyita sabu dalam jumlah cukup besar.

Badai melontarkan kritik keras terhadap praktik pemberantasan narkoba di NTB. Ia mempertanyakan proses penanganan terduga pelaku yang menurutnya berlangsung dalam waktu singkat.

“Di kampung-kampung berperang melawan narkoba. Di dalam sana, tangkap lepas, tangkap lepas, tangkap lepas. Dengan barang bukti sebanyak ini nggak sampai seminggu dilepas,” tulisnya.

Badai juga menyinggung dugaan adanya persyaratan tidak tertulis berupa pembayaran uang puluhan juta rupiah dalam proses penanganan perkara melalui mekanisme asesmen rehabilitasi.

“Di permukaan itu sah secara administratif, tanpa mahar. Tapi syarat tak tertulisnya 50 juta, 60 juta, 70 juta, dan seterusnya,” tudingnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan Badai dalam unggahannya. Belum terdapat keterangan yang mengonfirmasi dugaan pembayaran tersebut dari pihak kepolisian.

Diketahui, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan lima orang berinisial MR (25), RI (19), GT (22), BU (24), dan WAM (25) dalam operasi Sarang Narkoba.

Operasi berlangsung Jumat malam, 23 Oktober 2026, hingga Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026. Sebanyak 52 personel diterjunkan, terdiri atas 22 personel Ditresnarkoba dan 30 personel Direktorat Samapta Polda NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *