Bima, katada.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi lintas kabupaten. Keduanya masing-masing berinisial FF (20) dan YG (17).
Kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Bima. FF berasal dari Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, sedangkan YG merupakan warga Desa Labuhan Kananga.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 25 Oktober 2026. Namun, polisi baru menerima laporan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kapolsek Tambora Iptu Suhadak mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyitaan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute dari seorang warga Desa Kawinda Na’e.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi FF sebagai salah satu terduga pelaku.
Petugas selanjutnya bergerak menuju Desa Oi Bura dan menangkap FF sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, FF mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama YG. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap YG.
Sepeda motor Honda Revo Absolute yang disita diketahui merupakan milik SP (33), warga Dusun Montong Sari, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Dengan demikian, pengungkapan kasus ini melibatkan wilayah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tambora tetap kondusif setelah penangkapan tersebut. (*)












