Scroll untuk baca artikel
Opini

Penyadapan Ilegal dan Krisis Pengawasan Kekuasaan: Refleksi Kritis Erosi Otoritas di Negara Hukum

×

Penyadapan Ilegal dan Krisis Pengawasan Kekuasaan: Refleksi Kritis Erosi Otoritas di Negara Hukum

Sebarkan artikel ini

*Oleh: PIPIT KUSNIATI, S.H.

Mataram, katada.id- Dalam diskursus ketatanegaraan modern, institusi pengawasan dan penegakan hukum dihadirkan sebagai pilar utama penjaga integritas demokrasi. Namun, dinamika aktual di Indonesia yang diwarnai oleh dugaan penyadapan ilegal (illegal interception) terhadap pemegang kekuasaan tertinggi negara, yakni Presiden, oleh oknum pejabat tinggi penegak hukum, membuka lembaran krisis institusional yang mengkhawatirkan.

Peristiwa ini bukan sekadar skandal kriminal biasa, melainkan manifestasi krisis pengawasan kekuasaan (crisis of power oversight) yang mengancam arsitektur konstitusi. Ketika instrumen pemantauan negara justru diduga menjadi alat intervensi terselubung terhadap pucuk pimpinan eksekutif, integritas sistem hukum patut dipertanyakan.

Secara teoretis, praktik penyadapan merupakan instrumen “pedang bermata dua”. Di satu sisi, ia diakui sebagai kebutuhan mutlak (sine qua non) dalam pengamanan negara dan penegakan hukum terhadap ancaman luar biasa. Di sisi lain, tanpa batasan regulasi yang ketat dan mekanisme checks and balances yang transparan, ia berpotensi menjelma menjadi alat tirani terselubung.

Lemahnya pengawasan independen, keterbatasan transparansi prosedur, serta celah dalam pemanfaatan teknologi pemantauan digital (Lawful Interception) memperlihatkan adanya kerentanan serius. Fenomena ini sekaligus merefleksikan Quis custodiet ipsos custodes? Siapa yang akan menjaga para penjaga itu sendiri? Ketika institusi yang diberi mandat menegakkan hukum justru diduga menjadi pelaku pelanggaran, efektivitas pengawasan internal patut dipertanyakan.

Dari sudut pandang akademis, krisis ini memberikan pelajaran moral dan sosiologis yang mendalam bagi bangunan demokrasi Indonesia. Keamanan nasional tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik atau pragmatisme golongan tertentu yang berlindung di balik jubah kekuasaan.

Sebaliknya, penanganan kasus ini harus dikawal dalam koridor due process of law yang objektif, transparan, dan terbebas dari intervensi subjektif mana pun, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai panglima, bukan alat tawar-menawar kekuasaan.

Kondisi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, tidak ada satu pun institusi maupun pejabat negara yang memiliki kekuasaan tanpa batas. Prinsip separation of powers dan checks and balances menjadi instrumen penting untuk mencegah pemusatan kekuasaan serta memastikan setiap lembaga negara tetap tunduk pada konstitusi.

Selain mengancam stabilitas ketatanegaraan, penyadapan ilegal juga memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara. Sementara itu, Pasal 28J menegaskan bahwa pembatasan hak dan kebebasan harus berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Alasan keamanan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan pengawasan secara sewenang-wenang.

Persoalan ini menemukan relevansinya dengan prinsip Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Keselamatan negara dan stabilitas tatanan konstitusional harus diletakkan di atas kepentingan sektoral maupun korporatisme institusi mana pun.

Sebab, apabila legitimasi hukum dan kerahasiaan negara direduksi demi kepentingan segelintir elite, maka runtuh lah marwah negara hukum itu sendiri. Sebagaimana adagium Lex iniusta non est lex, hukum yang kehilangan keadilan substantif dan disalahgunakan secara sewenang-wenang bukanlah hukum yang mencerminkan keadilan, melainkan bentuk tirani berkedok legalitas.

Pada akhirnya, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap individu yang diduga terlibat, tetapi juga harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola kewenangan penyadapan. Penguatan regulasi, pengawasan independen, serta pertanggungjawaban pejabat negara menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.

Sebab, negara hukum yang demokratis tidak diukur dari besarnya kekuasaan yang dimiliki aparatnya, melainkan dari kemampuannya membatasi kekuasaan agar tetap tunduk pada hukum. Kekuasaan tanpa pengawasan hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan, sedangkan hukum tanpa keadilan hanya akan menjadi simbol normatif tanpa makna. (*)

*Penulis merupakan Alumni Universitas Mataram

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *