Kota Bima, katada.id – Pelaku kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan siswi kelas III SD, KS (10) alias Putri terungkap. Polisi menetapkan PA (37) sebagai tersangka, yang juga tetangga kos korban.
Terungkapnya kasus ini berkat kesaksian adik kandung korban. Karena adik korban ini melihat semua kejadian menimpa kakaknya. ’’Adik korban ini jadi saksi kunci,’’ kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono kepada wartawan, Jumat (29/5).
Awalnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima bersama ahli spikologis mendatangi dan mendekati adik kandung korban yang ada saat kejadian. ’’Adik korban mulai bercerita tentang peristiwa yang dialami kakaknya, karena dia ada di lokasi,’’ ungkapnya.
Hingga kini tersangka masih belum mengakui perbuatannya. Namun keterangan para saksi serta pemeriksaan barang bukti, pelaku pembunuhan tersebut mengarah pada tersangka PA.
“Untuk barang bukti yang diamankan sekarang dari kasus tersebut adalah tali untuk menggantung korban, kasur, bantal dan pakaian korban,” ujarnya.
Sebagai informasi, bocah 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD sudah tak bernyawa di kos-kosan orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara kaki korban menyentuh lantai. (dae)