Mataram, katada.id – Polresta Mataram menggerebek rumah pengedar sabu, MK alias Kadafi (42) di Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, beberapa hari lalu. Kadafi dan istrinya berinisial SA (22) berhasil ditangkap.
Selain suami istri itu, petugas mengangkut juga empat pelaku lain, masing-masing berinisial MU (25), RU (44), UP (53) dan TI (23).
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan puluhan poket sabu dengan berat kesuluruhannya 12,6 gram, dompet berisi sabu, bong, uang tunai Rp7 juta lebih dan barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika di rumah tersangka Kadafi kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di sekitar rumah Kadafi. ’’Kami gerebek dan menangkap lima orang. Di antaranya tersangka Kadafi beserta istrinya,’’ katanya, Rabu (12/8).
Ketika digeledah, petugas mendapati puluhan poket sabu siap edar. Selain itu, ditemukan juga uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan sabu. ’’Setelah itu, kami lakukan pengembangan terhadap sumber barang haram itu,’’ ujarnya.
Dari keterangan Kadafi, petugas mendapat petunjuk jika sabu itu diperoleh dari tersangka UP. ’’Kami tangkap UP di rumahnya,’’ tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. ’’Lima orang laki dan satu perempuan yang diamankan,’’ tandasnya. (one)