Disergap polisi, dua pria asal Hu’u Dompu buang sabu ke jalan

0
GJ dan AS bersama barang bukti diamankan di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Dompu menangkap dua pria yang membawa narkotika sabu di Jalan raya Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Sabtu (14/11) sekitar Pukul 20.36 Wita.

Dua orang tersebut masing-masing berinisial GJ (29) dan AS (42). Keduanya warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Anggota mengamankan juga barang bukti satu poket sabu, HP, uang tunai Rp50 ribu dan satu unit motor.

“Pengungkapan kasus kali ini berawal dari informasi jika dua pelaku itu membawa sabu,’’ jelas Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba dengan menerjunkan para personilnya menuju ke arah Kecamatan Hu’u. Di tengah perjalanan, tutur Hujaifah, tim menemukan sepeda motor yang berciri seperti info yang didapatkan dengan membawa satu orang penumpang.

Setelah itu, tepatnya di pinggir jalan sebelum Makam Pahlawan Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Tim memberhentikan kendaraan tersebut.

’’Merasa terciduk, terduga pelaku yang duduk di belakang membuang sesuatu ke arah pinggir jalan,’’ terangnya.

Setelah diamankan dan didapati identitas para terduga yaitu saudara GJ dan AS. Tim memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan terhadap para terduga dan sekitar TKP tempat terduga membuang sesuatu.

Alhasil, dari penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, sekitar 10 meter dari tempat diberhentikannya sepeda Motor kedua terduga.

’’Guna pemeriksaan lebih lanjut, dua terduga beserta barang bukti lantas digelandang di Mako Polres Dompu,’’ terangnya. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here