Scroll untuk baca artikel
Daerah

AJI Mataram Sebut Somasi terhadap NTBSatu Bentuk Kriminalisasi Pers

×

AJI Mataram Sebut Somasi terhadap NTBSatu Bentuk Kriminalisasi Pers

Sebarkan artikel ini
Logo AJI Mataram. (instagram)

Mataram, katada.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB. AJI menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman bagi kebebasan pers di NTB.

Somasi itu berkaitan dengan berita NTBSatu yang terbit pada 13 Mei 2026 berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”. Berita tersebut meliput jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.

AJI Mataram menyebut sumber berita berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung jurnalis NTBSatu bersama wartawan media lain sebelum persidangan berlangsung.

“JPU membenarkan bahwa Saudara Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan,” demikian keterangan AJI Mataram.

AJI juga menjelaskan NTBSatu telah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Aspidsus Kejati NTB yang membenarkan surat panggilan telah disampaikan kepada Habib.

Pada 22 Mei 2026, melalui firma hukumnya ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu dengan tuntutan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam disertai ancaman gugatan perdata dan pidana.

Menurut AJI Mataram, NTBSatu telah menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

“Bahwa NTBSatu menerbitkan berita faktual dan berimbang sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers yaitu meliput fakta persidangan dan telah melakukan konfirmasi lanjutan ke narasumber terkait yakni Aspidsus Kejati NTB terkait surat panggilan terhadap Habib dan telah melakukan upaya menghubungi Habib untuk menawarkan ruang klarifikasi tetapi tidak ada tanggapan,” tulis AJI Mataram.

AJI juga menegaskan NTBSatu telah menawarkan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU Pers, namun tidak direspons pihak yang bersangkutan.

Dalam somasi tersebut, Habib Al Qutbi mengutip Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan. Namun AJI menilai penggunaan pasal itu keliru.

“Pasal 8 merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar gugatan terhadap pers,” tegas AJI Mataram.

AJI menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

“Ancaman langsung ke jalur pidana dan perdata tanpa menempuh mekanisme pers adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” lanjut pernyataan tersebut.

AJI Mataram juga menilai somasi tersebut merupakan indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Hal ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di NTB,” tulis AJI.

Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan mengecam keras somasi yang dinilai menghalang-halangi kerja jurnalistik, mendesak Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menempuh mekanisme hak jawab, mengingatkan sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, serta menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *