Oleh: Agil Almunawar (Ketua Umum Hmi Komisariat M. Darwis Ummat)
NEGARA tidak pernah boleh memilih antara keamanan dan demokrasi. Keduanya merupakan dua pilar yang saling menopang dalam bangunan negara hukum. Keamanan tanpa demokrasi akan melahirkan kekuasaan yang sulit diawasi, sedangkan demokrasi tanpa keamanan hanya akan menjadi kebebasan yang rapuh.
Di titik inilah polemik mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan Kejaksaan Agung menemukan relevansinya. Perdebatan yang berkembang selama ini cenderung terjebak pada dikotomi sederhana: mendukung atau menolak.
Padahal, persoalan yang jauh lebih penting justru luput dari perhatian, yakni apakah Indonesia telah memiliki desain hukum yang cukup jelas untuk mengatur hubungan antara sektor pertahanan dan penegakan hukum di tengah ancaman keamanan yang terus berubah.
Dalam beberapa tahun terakhir, ancaman terhadap aparat penegak hukum tidak lagi bersifat konvensional. Penanganan perkara korupsi bernilai besar, tindak pidana lintas negara, hingga meningkatnya risiko intimidasi terhadap aparat menunjukkan bahwa negara membutuhkan sistem perlindungan yang semakin adaptif. Di tengah kompleksitas tersebut, pelibatan unsur TNI dipandang oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan terhadap institusi strategis. Dari sudut pandang kebutuhan keamanan, langkah ini dapat dipahami sebagai respons terhadap situasi yang berkembang.
Namun, negara hukum tidak pernah berhenti pada pertanyaan mengenai kebutuhan. Setiap kebijakan publik harus diuji melalui pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kewenangan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, batas pelaksanaan yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan? Di sinilah perdebatan seharusnya diarahkan. Demokrasi tidak dibangun atas dasar kepercayaan bahwa setiap penyelenggara negara akan selalu bertindak benar, melainkan atas dasar sistem yang mampu membatasi kewenangan agar tidak berkembang tanpa kendali.
Reformasi 1998 meninggalkan salah satu warisan terpenting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni penegasan pemisahan fungsi antara pertahanan dan keamanan. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengaturan tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Gagasan besarnya bukan sekadar membedakan dua institusi, tetapi memastikan bahwa kekuasaan negara berjalan melalui mekanisme pembagian kewenangan yang jelas sebagai syarat utama tegaknya supremasi sipil.
Di sinilah polemik mengenai pengamanan Kejaksaan Agung memperoleh makna yang lebih luas. Isu ini bukan hanya tentang keberadaan prajurit TNI di lingkungan lembaga penegak hukum. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah kemampuan negara menjaga keseimbangan antara efektivitas keamanan dan konsistensi terhadap prinsip-prinsip konstitusi. Ketika kebutuhan praktis bertemu dengan batas-batas hukum, negara dituntut tidak hanya bertindak cepat, tetapi juga bertindak benar.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena demokrasi modern tidak hanya diukur dari kemampuan negara menjaga stabilitas, tetapi juga dari kemampuannya membatasi penggunaan kekuasaan melalui hukum. Dalam teori konstitusi, setiap perluasan kewenangan lembaga negara harus memenuhi tiga prasyarat: memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat proporsional terhadap ancaman yang dihadapi, dan tunduk pada mekanisme pengawasan yang efektif. Ketiga prinsip ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam koridor negara hukum.
Perdebatan mengenai pengamanan Kejaksaan Agung seharusnya dibaca dalam kerangka tersebut. Publik tidak sedang mempertanyakan pentingnya melindungi aparat penegak hukum. Ancaman terhadap jaksa yang menangani perkara besar memang merupakan persoalan serius yang harus direspons negara. Namun, perlindungan terhadap aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan kebutuhan akan kepastian hukum. Dalam negara demokrasi, legitimasi sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh cara tujuan itu diwujudkan.
Di sinilah urgensi transparansi menjadi sangat penting. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, ruang lingkup penugasan, durasi pelaksanaan, mekanisme koordinasi antarlembaga, serta bentuk evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Transparansi bukan sekadar strategi komunikasi politik, melainkan bagian dari akuntabilitas konstitusional. Semakin terbuka suatu kebijakan dijelaskan kepada publik, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan polarisasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Lebih jauh, polemik ini mengungkap persoalan yang selama ini kurang mendapat perhatian, yakni belum adanya kerangka kebijakan yang komprehensif mengenai pelibatan TNI dalam mendukung institusi sipil di luar kondisi perang. Dinamika ancaman keamanan berkembang jauh lebih cepat daripada perkembangan regulasi. Akibatnya, setiap kali muncul kebutuhan baru, ruang publik kembali dipenuhi perdebatan mengenai tafsir kewenangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan pembaruan tata kelola sektor keamanan yang mampu menjawab tantangan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip-prinsip reformasi.
Pembaruan tersebut bukan berarti memperluas atau mempersempit peran TNI secara sepihak. Yang dibutuhkan justru adalah kepastian mengenai batas kewenangan. Regulasi harus menjelaskan secara rinci dalam kondisi apa pelibatan TNI dapat dilakukan, siapa yang berwenang menetapkan kebutuhan tersebut, bagaimana mekanisme koordinasi dengan institusi sipil, berapa lama penugasan berlangsung, serta bagaimana pengawasan dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Kepastian seperti inilah yang akan memperkuat profesionalisme setiap institusi sekaligus mencegah lahirnya tafsir yang berbeda-beda setiap kali muncul persoalan baru.
Pada akhirnya, polemik mengenai pengamanan Kejaksaan Agung seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat, bukan melemahkan, kualitas demokrasi Indonesia. Negara membutuhkan institusi pertahanan yang profesional, aparat penegak hukum yang independen, dan pemerintahan yang mampu membangun koordinasi antarlembaga secara efektif. Namun, koordinasi tersebut harus selalu bertumpu pada kepastian hukum, akuntabilitas, dan supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi.
Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi jarang mengalami kemunduran melalui perubahan yang berlangsung secara drastis. Ia lebih sering terkikis perlahan ketika batas-batas kewenangan menjadi kabur dan praktik-praktik yang semula dianggap luar biasa perlahan berubah menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, pelajaran terpenting dari polemik ini bukanlah tentang siapa yang menang dalam perdebatan, melainkan tentang bagaimana negara memastikan bahwa setiap kebijakan keamanan tetap berpijak pada konstitusi. Sebab, kekuatan sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menjaga keamanan, tetapi juga dari keberhasilannya memastikan bahwa keamanan itu sendiri dijalankan dalam batas-batas hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.












