ASN Pemkab Bima Jadi Bandar Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati

0
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi didampingi Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin menunjukkan sabu yang diamankan dari ASN Dishub Kabupaten Bima, MI.

Kota Bima, katada.id – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bima, MI alias Gembel (39) terancam hukuman mati. Bandar sabu 1 kilogram (Kg) ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi menerangkan, MI merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap dan dihukum karena kasus narkoba. “Karena jumlah barang bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis,” tegas kapolres, Rabu (16/11/2022).

Staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta dipidana denda paling sedikit  Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

MI juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11e ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penangkapan MI ini dipimpin langsung Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi dan Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, Minggu (13/11/2022). Ia dibekuk di kediamannya Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan sabu seberat 1,063 gram (1 Kg lebih). Barang haran itu ditemukan dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.

Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp24 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip, 6 handphone, 2 gunting, 3 tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

Tim juga melakukan pengembangan dengan menggeladah rumah MI di Lingkungan Bina Baru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. “Dari dua TKP, kami temukan juga slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara, MI mengaku membeli saby dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil dengan nama Bos Kecil.

“Sabu tersebut hasil transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu MI sendiri langsung pergi ambil dan bertransaksi ke Kecamatan Empang, Kabupaten sumbawa,” ujar kapolres.

“Katanya sudah dua kali pesan dari Bos Kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru pelaku membayar,” jelas Rohadi.

Menurut MI, harga sabu tersebut Rp94 juta per ons. Jika ditotalkan sabu 1 kilo lebih itu seharga Rp950 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here