Scroll untuk baca artikel
Daerah

Belajar dari Makassar, Pemkab Bima Petakan Skema Perlindungan Pekerja Rentan

×

Belajar dari Makassar, Pemkab Bima Petakan Skema Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Belajar dari Makassar, Pemkab Bima Petakan Skema Perlindungan Pekerja Rentan

Bima, katada.id— Pemerintah Kabupaten Bima mulai memetakan skema perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dengan belajar dari kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang telah memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Langkah tersebut dilakukan Pemkab Bima melalui keikutsertaan dalam Studi Tiru Perlindungan Pekerja Rentan yang digelar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Pemerintah Kota Makassar, Kamis (24/9/2026).

Rombongan Pemprov NTB dipimpin Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.IP., M.IP., bersama jajaran pejabat Pemprov NTB. Rombongan diterima Wali Kota Makassar H. Munafri Arifuddin, S.H., Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.A.P., serta Sekretaris Daerah Kota Makassar Dr. Andi Zulkifly Nanda, S.STP., M.Si.

Pemkab Bima dalam agenda tersebut diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, M.Si.

Agus mengatakan, studi tiru tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkab Bima untuk mempelajari secara langsung bagaimana pemerintah daerah merancang kebijakan perlindungan bagi pekerja yang berada di sektor informal dan kelompok rentan.

“Kehadiran Pemerintah Kabupaten Bima adalah untuk mempelajari lebih jauh bagaimana kebijakan penanganan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dirancang secara komprehensif, mulai dari aspek perencanaan, skema penganggaran dalam APBD, hingga pola implementasinya di lapangan agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Agus Salim.

Menurutnya, pengalaman Pemerintah Kota Makassar dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menyusun skema yang nantinya disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah Kabupaten Bima.

Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur NTB memberikan perhatian terhadap Program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial) yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar.

Program tersebut menjadi salah satu praktik yang dipelajari karena pemerintah daerah memberikan dukungan melalui APBD untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Cakupan program tersebut disebut telah mencapai lebih dari 81 ribu pekerja rentan dan ditargetkan meluas hingga sekitar 103 ribu pekerja pada 2026.

Wakil Gubernur NTB juga menyoroti tambahan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterapkan dalam skema tersebut.

“Adanya tambahan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kota Makassar memberikan perspektif baru bahwa perlindungan pekerja rentan tidak hanya untuk menghadapi risiko singkat, melainkan juga membangun ketahanan ekonomi jangka panjang,” terang Wagub NTB.

Selain JHT, delegasi NTB menggali strategi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diterapkan Pemkot Makassar, termasuk optimalisasi agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) berbasis komunitas RT/RW.

Model tersebut menjadi bagian penting yang dipelajari karena pekerja informal dan pekerja rentan tidak selalu berada dalam sektor pekerjaan dengan mekanisme kepesertaan jaminan sosial yang terstruktur.

Bagi Pemkab Bima, pengalaman tersebut menjadi bahan untuk memetakan kebutuhan perlindungan pekerja rentan, termasuk kemungkinan skema penganggaran melalui APBD serta mekanisme pendataan dan implementasi agar penerima manfaat benar-benar sesuai sasaran.

Wagub NTB meminta seluruh bupati dan wali kota, sekretaris daerah, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, serta jajaran terkait di NTB memanfaatkan hasil studi tiru tersebut secara optimal.

Ia mendorong agar praktik yang dipelajari dari Makassar tidak berhenti sebagai pertukaran informasi, tetapi dapat diformulasikan menjadi kebijakan konkret sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing daerah.

Studi tiru tersebut sekaligus membuka ruang bagi Pemkab Bima untuk menyusun pendekatan perlindungan pekerja rentan yang lebih terencana, sehingga pekerja sektor informal memiliki akses lebih luas terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan mempelajari pengalaman Makassar, Pemkab Bima diharapkan dapat menemukan skema yang relevan untuk diterapkan di daerah, baik dari sisi perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan program perlindungan pekerja rentan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *