Bima, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp1, 083 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp1,05 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.
BPK mengungkap masalah itu melalui uji petik terhadap realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp11,918 miliar di 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari sampel itu, auditor menemukan pengeluaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya mencapai Rp1,08 miliar.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp11.918.607.186,00 pada 26 SKPD menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp1.083.124.661,10,” ungkap BPK LHP LKPD Kabupaten Bima, dikutip katada.id, Kamis (22/10).
Nilai temuan tersebut setara, 9,09 persen dari sampel yang diperiksa. Ini artinya, setiap Rp100 belanja yang diuji terdapat sekitar Rp9,09 pengeluaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
Untuk diketahui, realisasi belanja barang dan jasa Pemkab Bima pada 2025 mencapai Rp488,796 miliar dari pagu Rp505,098 miliar.
Dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan, Pemkab Bima baru mengembalikan sekitar Rp23,24 juta. Dengan demikian, masih terdapat Rp1,05 miliar yang harus ditagih dan dikembalikan ke kas daerah.
Lima kelompok belanja menjadi sorotan auditor, yakni alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, sewa peralatan dan gedung, bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, langganan jurnal atau surat kabar, serta jasa iklan, reklame, dan pemotretan.
Dugaan Markup ATK, Belanja Mengikuti Pagu Anggaran
Belanja ATK dan bahan cetak menjadi penyumbang terbesar kelebihan pembayaran. BPK menemukan permasalahan pada 24 SKPD, dengan sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sekitar Rp481,19 juta.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembelian ATK disesuaikan dengan pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bukan berdasarkan harga riil barang dari toko penyedia.
Pola tersebut menimbulkan dugaan penggelembungan nilai belanja atau markup, terutama apabila harga yang dipertanggungjawabkan tidak mencerminkan harga transaksi sebenarnya. Namun, besaran markup perlu dibuktikan melalui perbandingan harga, bukti transaksi, dan rincian perhitungan auditor.
BPK juga menyoroti lemahnya verifikasi dokumen pertanggungjawaban oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
“Penguji Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) mengakui tidak melaksanakan tugas verifikasi atas keabsahan bukti pertanggungjawaban serta tidak melakukan pengujian kewajaran harga atas barang yang dibeli,” tegas BPK.
Sewa Peralatan dan Gedung Bermasalah Rp201 Juta
Pada belanja sewa peralatan dan gedung, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada delapan SKPD dengan sisa yang belum dipulihkan sekitar Rp201,05 juta.
Auditor memeriksa dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), nota pembayaran, serta melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga. Hasilnya, terdapat belanja sewa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Bima mencatat nilai temuan terbesar dalam kelompok ini, yakni sekitar Rp78,83 juta.
Struk BBM Tak Resmi hingga Klaim Kendaraan Pribadi
BPK juga menemukan persoalan dalam belanja BBM dan pelumas pada tujuh SKPD. Sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp169,55 juta.
Auditor menemukan penggunaan struk pembelian manual yang tidak resmi diterbitkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta klaim belanja BBM untuk kendaraan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.
Sekretariat Daerah Kabupaten Bima mencatat nilai temuan terbesar dalam kelompok ini, sekitar Rp36,87 juta.
Penggunaan bukti transaksi yang tidak dapat diverifikasi dan pembebanan BBM kendaraan pribadi ke anggaran dinas menimbulkan persoalan dalam memastikan apakah pengeluaran tersebut benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Meski demikian, temuan ketidaksesuaian administrasi dan penggunaan anggaran tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penentuan unsur pidana membutuhkan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belanja Surat Kabar dan Jasa Iklan Tidak Memadai
Persoalan pertanggungjawaban juga muncul dalam belanja langganan jurnal dan surat kabar pada 11 SKPD. BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran sekitar Rp112,22 juta karena kelengkapan dan keabsahan bukti belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Sekretariat Daerah kembali mencatat nilai temuan terbesar. Dari realisasi belanja surat kabar sekitar Rp76,8 juta, terdapat Rp35,9 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pada belanja jasa iklan, reklame, dan pemotretan di tujuh SKPD, sisa kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp95,85 juta. Berdasarkan data temuan yang dihimpun, belum terdapat pengembalian untuk kelompok belanja ini.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Kepala SKPD
Dalam LHP, BPK menyatakan permasalahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, antara lain Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan tertib administrasi pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak tercapai serta menimbulkan kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.
“Kondisi tersebut mengakibatkan tertib administrasi dalam pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak tercapai, serta timbulnya kelebihan pembayaran senilai Rp1.059.876.661,10,” tandas BPK.
Menurut BPK Auditor menilai akar persoalan terletak pada lemahnya pengendalian dan pengawasan kepala SKPD selaku pengguna anggaran, khususnya dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja.
Sebagai informasi, Bupati Bima menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan tersebut. Meskipun demikian belum ada penjelasan memadai tentang tindak lanjut temuan BPK terhadap Pemkab Bima ini. (*)












