Biadab! Ayah di Lombok Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun Berkali-kali

0
Pelaku AS saat diperiksa penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah.

Lombok Tengah, katada.id – Pria inisial AS (21) warga Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikerangkeng. Ia diduga mencabuli anak tirinya JPP (10) berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama menerangkan, pelaku AS saat ini telah ditangkap dan ditahan di polres. “Sekarang kasusnya lagi dalam proses di unit PPA,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dicabuli sejak masih duduk di kelas III SD tahun 2021. “Saat itu pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Aksi bejat ayah tiri ini berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas IV SD. Korban dicabuli sebanyak 4 kali dan terakhir sekitar pukul 13.00 Wita, Juli 2022 lalu. “Saat itu ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban, dan pelaku,” kata kasat.

Modusnya, pelaku AS menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur di dalam kamar. Saat korban ikut tertidur, pelaku langsung menjalankan aksinya.

“Korban terbangun dan melihat pelaku mencabulinya, tapi dia tidak berani melawan,” bebernya.

Aksi pelaku diketahui ibu kandung korban. Ia merasa aneh dengan sikap adik korban yang membuka celana dan menunjukan bagian vital. “Ibunya curiga dan bertanya kepada korban mengapa adiknya berperilaku seperti itu,” ujarnya.

Korban pun menceritakan bahwa ayah tiri sering memberikan HP kepada korban dan adiknya untuk menonton film dewasa. Kepada ibunya, korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku AS. “Ibu korban dan keluarga korban langsung melapor ke Polres Lombok Tengah,” jelasnya.

Usai menerima laporan, tim Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak menangkap pelaku AS. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink. “Pelaku sekarang sudah ditahan,” tegas kasat.

Pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here