Mataram, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB mengungkap kejanggalan pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar yang disalurkan PT Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).
Pembiayaan tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan MXGP of Indonesia 2023 di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK NTB, PT CGI tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan pembiayaan ketika jatuh tempo. BPK juga menemukan proses analisis pembiayaan yang dinilai belum mendalam, terutama dalam aspek Character, Capacity, dan Collateral atau prinsip 5C.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK NTB Nomor 208/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PBD.01/12/2025 untuk pemeriksaan tahun 2023 sampai dengan Semester I 2025.
Dalam laporan tersebut, PT Bank NTB Syariah diketahui menyalurkan pembiayaan Rp11 miliar kepada PT CGI melalui rekening pembiayaan 0010******040.
“Pembiayaan diberikan sebagai tambahan modal kerja untuk penyelenggaraan kegiatan MXGP of Indonesia 2023. Pembiayaan itu diikat melalui Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 20/2023 tanggal 8 Juni 2023,” bunyi LHP BPK NTB yang dilihat katada.id, Jumat (21/8/2026).
Sebagai agunan, PT CGI menyerahkan non-fixed asset berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT SEG kepada PT CGI tertanggal 12 April 2023. SPK tersebut memiliki nilai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp72,93 miliar.
Pembiayaan tersebut juga dijamin asuransi pembiayaan dengan sertifikat kafalah UMU-0923325215-AA710 dari Asuransi PT JS sebesar 5 persen dari plafon, atau senilai Rp550 juta.
Proyeksi Sponsor Rp65 Miliar Tak Didukung Daftar Sponsor
BPK menemukan analisis dokumen Nota Analisis Pembiayaan (NAP) yang dilakukan analis pada kantor cabang terkait belum mengimplementasikan analisis 5C secara mendalam.
Dalam penyaluran pembiayaan, analis disebut hanya berlandaskan hasil wawancara dengan debitur mengenai potensi pendapatan sponsorship.
Namun, proyeksi tersebut tidak didukung daftar rinci pihak yang diproyeksikan menjadi sponsor potensial. PT CGI juga tidak menyertakan laporan keuangan sebagai dokumen pendukung.
“Dalam RAB kegiatan MXGP Indonesia 2023, PT CGI memproyeksikan pendapatan sebesar Rp75,65 miliar,” ungkap BPK.
Proyeksi tersebut terdiri atas pendapatan sponsorship sebesar Rp65 miliar, sedangkan Rp10,65 miliar lainnya berasal dari penjualan tiket, merchandise, dan sewa lokasi tenant.
BPK menilai proyeksi pendapatan sponsorship Rp65 miliar tersebut tidak didukung perincian daftar pihak yang diproyeksikan menjadi sponsor kegiatan MXGP 2023.
Meski demikian, PT Bank NTB Syariah tetap menyetujui pembiayaan dengan pertimbangan manajemen PT CGI dan PT SEG memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan MXGP.
Jatuh Tempo, Gagal Bayar Rp11 Miliar
Masalah muncul ketika pembiayaan tersebut jatuh tempo. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen rekening pembiayaan, PT CGI tidak dapat memenuhi kewajiban pelunasan.
“Nilai sisa baki debet saat jatuh tempo masih sebesar Rp11 miliar, atau sama dengan total pembiayaan yang diberikan,” beber BPK.
Pada Juli 2024, PT CGI kemudian mengajukan restrukturisasi pembiayaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu hingga Juni 2027.
Permohonan tersebut dapat disetujui dengan sejumlah syarat, di antaranya penambahan agunan dan peningkatan nilai nisbah dari nasabah sebesar Rp867,5 juta.
PT CGI kemudian memberikan tambahan agunan berupa dua kelompok aset.
Pertama, sebidang tanah pekarangan seluas 696 meter persegi beserta bangunan seluas 488 meter persegi atas nama NS (inisial) di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jawa Barat. Aset tersebut memiliki nilai taksasi Rp6,79 miliar.
Kedua, dua bidang tanah pekarangan dan pertanian dengan luas total 14.618 meter persegi beserta bangunan seluas 100 meter persegi atas nama Zlf (inisial) di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Nilai taksasi tanah mencapai Rp1,49 miliar, sedangkan bangunan ditaksir Rp188,45 juta.
Ada Hubungan Istimewa PT CGI-PT SEG
BPK juga menemukan adanya hubungan istimewa antara PT CGI dan PT SEG yang digunakan sebagai bagian dari skema pembiayaan.
PT CGI melampirkan surat pengakuan utang senilai Rp15 miliar dari PT SEG. Surat tersebut bernomor 02/01/CA/SEG-SPN/I/2024 tentang Pernyataan Utang PT SEG tertanggal 8 Januari 2024.
Surat tersebut ditandatangani Diaz Rahmah Irhani selaku Direktur Utama PT SEG pada 2024.
Dari analisis terhadap dokumen akta pendirian kedua perusahaan, BPK menemukan Diaz Rahmah Irhani, yang menjabat Direktur Utama PT SEG pada 2024, sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur PT CGI pada 2023.
“Hal ini menunjukkan adanya hubungan istimewa antara kedua perusahaan tersebut,” sebut BPK.
Persoalan lainnya, sampai pemeriksaan BPK berakhir, PT CGI disebut belum menerima pembayaran dari PT SEG atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
BPK Beri Sejumlah Rekomendasi
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Direktur Utama PT Bank NTB Syariah.
BPK meminta bank menetapkan kebijakan pembiayaan yang mewajibkan analisis hingga dokumen sumber yang diterima dari debitur atau calon debitur. Hal itu diperlukan untuk menilai validitas serta sumber pendanaan kontrak dari pihak pemberi kerja.
BPK juga merekomendasikan agar bank mempertimbangkan kajian risiko yang telah diungkapkan komite pembiayaan dalam menyetujui permohonan pembiayaan.
Selain itu, analis pembiayaan diminta lebih optimal dalam menyusun NAP dalam proses penyaluran pembiayaan.
Diusut Kejati NTB
Pembiayaan modal kerja PT Carsten ini sedang diusut Kejati NTB. Sejumlah pihak telah diperiksa, di antaranya pejabat Bank NTB Syariah,, Direktur PT Carsten Abdul Ghany Kusumah, dan baru-baru ini mantan Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Kukuh. “ Kukuh Rahardjo telah memenuhi panggilan penyidik,” kata Harun, beberapa hari lalu.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kukuh berkaitan dengan upaya jaksa melengkapi berkas penyidikan pemberian modal kerja kepada PT Carsten 2023. “Ya, pemeriksaannya berkaitan dengan modal kerja PT Carsten,” jelasnya.
Materi pemeriksaanya seputar tugas dan kewenangannya, baik selaku direktur utama maupun sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi, sehingga menyetujui pembiayaan kepada PT Carsten Rp11 miliar.












