Mataram Katada.id— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp81,9 juta dalam lima paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024-2025 Triwulan I.
BPK mengidentifikasi kekurangan volume pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak, gambar hasil pekerjaan (as-built drawing), maupun dokumen perhitungan pembayaran (back-up quantity).
Berdasarkan laporan BPK, RSUD Provinsi NTB mengalokasikan anggaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan dalam komponen belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5,50 miliar. Dari total anggaran tersebut, realisasi belanja mencapai Rp3,82 miliar atau 69,63 persen.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pada lima paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan fasilitas rumah sakit.
Lima Paket Pekerjaan Bermasalah
Paket pertama adalah renovasi atap ruang jemur dan saluran air linen yang dikerjakan CV An dengan nilai kontrak Rp612,50 juta. Pemeriksaan pada Maret 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan rangka atap senilai Rp68,63 juta.
Kedua, pekerjaan pengecatan ruang perawatan, termasuk Gili Trawangan dan Segara Anak, yang dilaksanakan CV KM dengan nilai kontrak Rp444,03 juta. BPK menemukan kekurangan volume pengecatan dinding senilai Rp6,54 juta.
Ketiga, renovasi selasar Poli Selatan oleh CV SL dengan nilai kontrak Rp343,70 juta. Hasil pemeriksaan menemukan kekurangan pekerjaan pada penutup lantai, besi, dan plester aci senilai Rp2,97 juta.
Keempat, pekerjaan pengecatan sisi luar Gedung IRNA A, VIP, dan Pantai Pink yang dikerjakan CV An dengan nilai kontrak Rp698,64 juta. Kekurangan volume pekerjaan pengecatan tembok tercatat sebesar Rp2,41 juta.
Kelima, pembangunan ruang tunggu radioterapi oleh CV NJ dengan nilai kontrak Rp348,50 juta. Pada paket tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan fondasi dan rangka atap senilai Rp1,37 juta.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan fisik yang tersedia di lapangan.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan
BPK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lingkungan RSUD Provinsi NTB.
“Masalah ini disebabkan Direktur RSUD Provinsi NTB lemah dalam pengawasan dan pengendalian kinerja bawahan, serta PPK yang kurang cermat mengawasi kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan di lapangan,” tulis BPK dalam LHPnya.
BPK juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Direktur RSUD Provinsi NTB Nomor 003/03/RSUDP/2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran kontrak harga satuan wajib didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Rekanan Diminta Mengembalikan Kelebihan Pembayaran
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur NTB agar menginstruksikan Direktur RSUD Provinsi NTB untuk segera menagih kelebihan pembayaran kepada para rekanan.
Berdasarkan rincian dalam LHP, nilai yang harus ditagih meliputi CV An sebesar Rp71,04 juta untuk dua paket pekerjaan, CV KM sebesar Rp6,54 juta, CV SL sebesar Rp2,97 juta, dan CV NJ sebesar Rp1,37 juta.
Direktur RSUD Provinsi NTB disebut sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Hingga berita ini diterbitkan pertanyaan konfirmasi katada.id belum direspon Direktur RSUD NTB. (*)












