Bima, katada.id— Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III, Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Muhammad Erwin, S.IP., dan Wakil Ketua III Muhammad Nazarudin, S.H.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima terkait pembahasan KUPA dan PPAS-P TA 2026. Laporan tersebut dibacakan Saiful, S.H., dari Fraksi PAN.
Setelah penyampaian laporan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Bima Adi Mahyudi bersama Ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima.
Bupati Bima turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggardi, S.E., serta sejumlah kepala perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Usai rapat paripurna, Bupati Bima Adi Mahyudi menyampaikan apresiasi atas terselesaikannya seluruh rangkaian pembahasan KUPA dan PPAS-P TA 2026 sesuai jadwal.
Menurutnya, ketepatan waktu tersebut tidak terlepas dari komitmen serta kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima dalam menyusun sekaligus mengawal tahapan pembahasan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menunjukkan komitmen dan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif,” kata Bupati Ady Mahyudi.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Bupati berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan perubahan anggaran 2026 sehingga kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah tetap berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima. (*)












