Bima, katada.id — Bupati Bima Ady Mahyudi memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, Rabu (16/9).
Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut pertemuan secara daring dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima dan dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, serta Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE.
Rakor diikuti para kepala perangkat daerah dan kepala bagian terkait di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Dalam arahannya, Ady mengatakan rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi titik-titik tata kelola pemerintahan yang perlu segera dibenahi.
Menurut dia, setiap perangkat daerah perlu memiliki langkah tindak lanjut yang jelas dan menyelesaikannya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
“Saya minta para Kepala Perangkat Daerah melakukan pembenahan agar anomali maupun kelemahan tata kelola yang ditemukan tidak langsung dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai peringatan dini dan kesempatan untuk segera memperbaiki tata kelola sebelum persoalan berkembang menjadi persoalan hukum,” kata Ady.
Pemkab Bima Perkuat Tata Kelola
Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi mengatakan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
Ia menyinggung perkembangan penindakan korupsi terhadap sejumlah pejabat daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian dalam koordinasi antara Komisi II DPR RI dan KPK RI.
“Daerah perlu diperingatkan dan diberikan pemahaman sebelum dilakukan penindakan,” ujarnya.
Adel mengatakan tindak lanjut pertemuan tersebut kemudian mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama KPK dan BPKP untuk memperkuat penanganan anomali serta tata kelola pada aspek perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan menjelaskan pendalaman risiko dilakukan melalui empat tahapan, yakni pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning, dan tindak lanjut.
Pendekatan tersebut digunakan untuk mendeteksi potensi risiko dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada aspek perencanaan, pendalaman antara lain diarahkan pada tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Sementara pada aspek penganggaran, pemeriksaan difokuskan pada belanja yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi penyimpangan.
Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian dengan ketentuan, ketepatan penerima, kelengkapan dokumen, kewajaran nilai, kesesuaian peruntukan, serta akuntabilitas pertanggungjawaban.
Adapun pada aspek pengadaan barang dan jasa, perhatian diarahkan antara lain pada proyek strategis, e-Purchasing, pengadaan langsung, serta konsolidasi pengadaan barang dan jasa melalui kontrak payung.
Setelah rakor, seluruh perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan dan konsistensi data. Tahapan selanjutnya mencakup analisis dan pemetaan anomali, klarifikasi atau verifikasi, serta koreksi dan tindak lanjut atas hasil pendalaman. (*)












