Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Curi Kabel PLN Sepanjang 150 Meter, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polsek Wawo

×

Curi Kabel PLN Sepanjang 150 Meter, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polsek Wawo

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Polsek Wawo, Polres Bima Kota, mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PT PLN di Jalan Lintas Ntori–Kawae, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Dalam kasus tersebut, polisi menyita kabel jaringan tegangan rendah (JTR) sepanjang sekitar 150 meter dan satu unit mobil pikap Suzuki Carry.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menjelaskan, kasus pencurian itu diketahui pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, setelah petugas PLN menerima laporan warga mengenai gangguan aliran listrik menuju kawasan kebun di Desa Maria Utara.

Petugas PLN Ranting Wawo, Yadin, kemudian melakukan pengecekan di sepanjang jalur tiang listrik. Hasilnya, kabel pada tiang WW05D14 hingga WW05D17 ditemukan telah terputus dan hilang sepanjang kurang lebih 150 meter.

Kabel yang hilang merupakan jaringan tegangan rendah berukuran 4 x 70 mm. Akibat kejadian tersebut, PLN diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp33 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Wawo.

Polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan sebuah mobil pikap Suzuki Carry hitam bernomor polisi EA 8177 SH di depan Toko Bangunan Jaya Raya, Jalan Raya Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Dari pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut kabel hasil pencurian. Polisi turut meminta keterangan pengemudi berinisial Mustamim, 49, warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mendatangi gudang barang rongsokan di Jalan Buya Hamka, Dusun Sarae, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Di lokasi tersebut, polisi menemukan kabel PLN yang telah dipotong-potong dan membawa pemilik usaha berinisial HS, 42, untuk dimintai keterangan.

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (16/10/2026). Sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Wawo mengamankan dua orang terduga di Jalan Sultan Salahuddin, tepatnya di samping Hotel Komodo, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Polisi kemudian mencari satu terduga lainnya hingga menemukannya di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarae. Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial MR alias Ridho, 22, warga Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat; MS, 44, warga Kelurahan Sarae; dan RM, 32, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Ketiganya selanjutnya dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu karung kabel PLN jenis JTR 4 x 70 mm dengan panjang keseluruhan sekitar 150 meter. Kabel tersebut telah dipotong-potong menjadi bagian berukuran kurang lebih 50 sentimeter.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam bernomor polisi EA 8177 SH beserta kunci kendaraan dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Wiwin Sri Mulianti.

Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri rangkaian kejadian dan asal-usul barang bukti yang diamankan.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *