Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

CV TAM Diduga Serobot Tanah Bersertifikat untuk Jalan Tambak Udang, Warga Desak Polres Bima Kota Selidiki

×

CV TAM Diduga Serobot Tanah Bersertifikat untuk Jalan Tambak Udang, Warga Desak Polres Bima Kota Selidiki

Sebarkan artikel ini
Warga Diduga Tutup Jalan Akses ke Tambak Udang PT TAM (Istimewa)

Bima, katada.id — Dugaan penyerobotan tanah bersertifikat milik warga untuk pembangunan akses jalan menuju tambak udang mencuat di Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Pemilik lahan, Nurlaila kuasa hukumnya Imam Wahyudin, S.H telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta polisi mengungkap fakta di balik penggunaan lahan itu.

Menurut Imam, kliennya, tercatat memiliki tanah seluas 9.376 meter persegi yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 324/HMI/BPN-23.06/2016.

Diantara tanah tersebut, sebagian bidang tanah sekitar 80 meter dengan lebar ditaksir 6,7 meter digunakan untuk pembangunan akses jalan sekitar tahun 2024.

Akses jalan tersebut diduga dibangun oleh CV Tadewa Amerta Jaya (CV TAM) untuk kepentingan akses menuju kegiatan usaha tambak udang.

Masalahnya, pembangunan jalan itu disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah. Selain penggunaan lahan, pihak Nurlaila juga menyebut pembangunan akses tersebut menyebabkan kondisi sebagian tanah mengalami kerusakan.

“Kami mempertanyakan penggunaan tanah milik klien kami. Tanah tersebut memiliki sertifikat, sementara menurut keterangan klien kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk dijadikan akses jalan bagi kepentingan usaha tambak udang,” ujar Imam Wahyudin.

Atas persoalan tersebut, Nurlaila melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Bima Kota pada 30 Desember 2025.

Pengaduan itu tercatat dengan Nomor ADUAN/K/1664/XII/2025/NTB/RES BIMA KOTA, terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan.

Imam menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan investasi maupun kegiatan usaha tambak udang. Namun, menurut dia, kegiatan usaha tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengesampingkan hak kepemilikan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh mengabaikan hak hukum atau hak milik masyarakat atas kepemilikan tanah,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Reskrim Polres Bima Kota, menangani pengaduan tersebut secara serius dan profesional.

Menurut Imam, penanganan perkara tidak cukup hanya melihat keberadaan akses jalan, tetapi perlu mengungkap bagaimana proses pembangunan jalan tersebut dilakukan, siapa pihak yang menggunakan atau memerintahkan pembangunan, serta apa dasar penggunaan tanah milik Nurlaila.

“Kami meminta aparat mengungkap peristiwa hukum dan fakta hukum atas perbuatan pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan akses jalan di atas lahan tersebut,” sebutnya

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah dibuktikan melalui sertifikat.

“Kami memperjuangkan satu hal: kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak Nurlaila sebagai pemilik tanah,” tutup Imam.

Dugaan penyerobotan dan pengerusakan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kebenaran mengenai penggunaan lahan, proses pembangunan jalan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini ditulis, CV Tadewa Amerta Jaya belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan pihak Nurlaila. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *