Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dari Pemutihan ke Penghargaan, NTB Ubah Paradigma Kepatuhan Pajak

×

Dari Pemutihan ke Penghargaan, NTB Ubah Paradigma Kepatuhan Pajak

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengubah pola pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya program pemutihan lebih banyak memberi keringanan kepada wajib pajak yang menunggak, kini pemerintah mengarahkan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu.

Perubahan kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Mataram, Minggu (19/7).

Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal mengatakan, kebijakan pemutihan yang diterapkan selama bertahun-tahun memang mampu mendongkrak penerimaan daerah dalam jangka pendek. Namun, kebijakan itu juga berpotensi menimbulkan moral hazard.

Sebab, masyarakat yang tidak membayar pajak tepat waktu bisa saja memilih menunggu program pemutihan berikutnya untuk mendapatkan keringanan.

“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak,” kata Miq Iqbal.

Menurut dia, dari evaluasi pemerintah, penerima manfaat program pemutihan kerap merupakan orang yang sama dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemutihan berpotensi membentuk kebiasaan menunda pembayaran pajak.

Karena itu, Pemprov NTB mulai mengubah orientasi kebijakan. Insentif kini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Setelah sebelumnya memberikan potongan pajak, pada 2026 Pemprov NTB memperkuat skema penghargaan tersebut melalui undian berhadiah emas.

Miq Iqbal menjelaskan, emas dipilih bukan sekadar karena memiliki nilai sebagai hadiah. Logam mulia tersebut juga dinilai mempunyai nilai ekonomi yang dapat terus berkembang dan berfungsi sebagai tabungan bagi penerimanya.

“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” ujarnya.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB menunjukkan, selama periode Januari hingga 30 Juni 2026 terdapat 375.742 wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 215.757 wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti undian. Mereka merupakan wajib pajak yang membayar tepat waktu serta tidak memiliki tunggakan maupun denda.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, tingginya jumlah peserta menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program penghargaan tersebut.

“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Pemprov NTB berharap pola penghargaan tersebut dapat mendorong masyarakat membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, kepatuhan tidak lagi didorong oleh harapan memperoleh pemutihan, melainkan oleh kesadaran sekaligus penghargaan atas kedisiplinan.

Program tersebut juga dibarengi dengan manfaat sosial. Pemprov NTB bersama Baznas Provinsi NTB menyalurkan bantuan usaha bagi penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai konsisten memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Apresiasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kepatuhan pajak tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga dunia usaha.

Namun, Miq Iqbal menyadari bahwa perubahan kebijakan insentif pajak harus diikuti dengan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan keyakinan bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel. Penerimaan pajak harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat,” tegasnya.

Gubernur menyebut terdapat dua bentuk penghargaan yang kini diberikan pemerintah kepada masyarakat. Pertama, penghargaan secara langsung melalui diskon dan undian hadiah bagi wajib pajak yang taat. Kedua, penghargaan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan agar penerimaan pajak dapat dikelola secara efektif.

Pelaksanaan program tersebut turut mendapat dukungan sejumlah mitra, antara lain Polda NTB, Bank NTB Syariah, Jasa Raharja, PT Amman Mineral, Baznas NTB, dan berbagai pihak lainnya.

Perubahan dari pemutihan menuju penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB membangun budaya kepatuhan pajak. Masyarakat yang membayar pajak tepat waktu tidak lagi diposisikan sekadar sebagai wajib pajak, tetapi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.

Pemprov NTB berharap pola tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *