Lombok Utara, Katada.id – Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum memiliki rumah aman khusus bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kondisi ini mendorong Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU mengusulkan pembangunan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk memperkuat layanan perlindungan korban.
Selama ini, korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara masih ditampung di gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinsos PPPA KLU. Padahal, korban membutuhkan lingkungan yang aman sekaligus pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis setelah mengalami kekerasan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU Fathurrahman mengatakan, keterbatasan fasilitas tersebut menyulitkan upaya memberikan perlindungan secara maksimal, terutama bagi korban yang belum memungkinkan kembali ke lingkungan asalnya.
“Karena kita belum punya rumah aman, sementara ini korban kita inapkan di UPTD dulu. Kondisi ini menyulitkan upaya maksimal kita dalam melindungi korban,” ujarnya, Kamis (5/9/2026).
Menurutnya, RPTC nantinya tidak sekadar menjadi tempat tinggal sementara. Fasilitas tersebut juga dirancang sebagai pusat pemulihan trauma melalui pendampingan psikologis dan layanan perlindungan yang terintegrasi.
Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) telah meminta data ketersediaan lahan untuk mendukung rencana pembangunan tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, Pemkab KLU menyiapkan lahan di belakang kantor UPTD Dinsos PPPA KLU.
Namun, pembangunan gedung harus dibarengi kesiapan sumber daya manusia. Tenaga konselor menjadi kebutuhan penting untuk mendampingi korban selama proses pemulihan. Selain itu, diperlukan petugas kebersihan dan personel keamanan guna menjaga kenyamanan serta keselamatan penghuni.
Fathurrahman menyebut pembangunan RPTC akan diusulkan untuk tahun depan. Ia berharap rencana tersebut segera terealisasi mengingat kebutuhan perlindungan korban di KLU cukup mendesak.
Kehadiran RPTC diharapkan memperkuat penanganan kasus kekerasan, mulai dari perlindungan sementara hingga pendampingan psikologis dan rujukan lanjutan, sehingga korban dapat menjalani pemulihan dalam lingkungan yang aman. (ham)












