Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD KLU Desak Pemda Segera Buat Regulasi Legal Untuk Mengatur Keberadaan Sepeda Listrik di Gili Tramena

×

DPRD KLU Desak Pemda Segera Buat Regulasi Legal Untuk Mengatur Keberadaan Sepeda Listrik di Gili Tramena

Sebarkan artikel ini
Situasi penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan

Lombok Utara, Katada.id– Wajah pariwisata di kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) mulai menjamur dengan keberadaan sepeda listrik yang semakin banyak tanpa terkontrol.  Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat aturan yang legal untuk mengatur keberadaan sepeda listrik.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Meski secara historis ketiga pulau eksotis tersebut melarang penggunaan kendaraan bermotor, kenyataan di lapangan menunjukkan pergeseran gaya hidup yang signifikan.

Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi menutup mata terhadap menjamurnya sepeda listrik. Berdasarkan pantauannya, kepemilikan sepeda listrik kini sudah merambah ke hampir setiap rumah tangga di Gili.

“Dulu memang ada aturan ketat yang tidak membolehkan sepeda listrik demi menjaga emisi nol, tapi faktanya sekarang hampir semua masyarakat di sana sudah punya. Kita butuh kebijakan yang lebih realistis,” tegas Kamah, Kamis (30/4/2026).

Kondisi saat ini dinilai kurang sehat karena terjadi praktik kucing-kucingan antara warga dengan aparat akibat ketidaksinkronan antara regulasi lama dan realitas sosial. Menurut politisi Partai NasDem tersebut, memaksakan larangan yang sudah tidak efektif hanya akan menimbulkan ketidakteraturan.

Desakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) ini tidak hanya bertujuan untuk ketertiban, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat fiskal daerah. Ada dua poin utama yang menjadi sorotannya. Yakni kontrol populasi, karena dengan adanya aturan maka Pemda punya kewenangan mengatasi jumlahnya. Kemudian optimalisasi PAD, karena dengan payung hukum yang kuat akan memungkinkan menarik retribusi resmi dari penggunaan maupun usaha penyewaan sepeda listrik.

“Kalau ada payung hukum yang kuat, pemerintah bisa membatasi jumlahnya sekaligus menarik retribusi. Ini adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang selama ini menguap begitu saja,” jelas Kamah.

Saat ini, geliat ekonomi dari sektor ini sudah mulai terasa dengan munculnya dua koperasi yang menjalankan usaha penyewaan sepeda listrik di Gili Tramena. Potensi ekonominya dianggap menggiurkan, mengingat tarif sewa sepeda listrik jauh lebih tinggi dibandingkan sepeda kayuh konvensional.

“Saya berharap Dinas Perhubungan (Dishub) KLU sebagai leading sector segera bergerak cepat menyusun draf regulasi yang komprehensif. Tujuannya jelas, agar Gili Tramena tetap tertib, ramah lingkungan, namun tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi yang tidak bisa dibendung,” pungkasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *