Lombok Utara, Katada.id – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Seluruh fraksi menyatakan menerima rancangan tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD KLU Agus Jasmani didampingi Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II I Made Karyasa. Hadir pula Bupati Najmul Akhyar, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Persetujuan seluruh fraksi menjadi tahapan penting dalam proses penetapan perubahan APBD. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri mengatakan, perubahan APBD merupakan hasil pembahasan komprehensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan tersebut diarahkan untuk menghasilkan alokasi fiskal yang lebih realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan yang komprehensif dan konstruktif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Menurut Kusmalahadi, penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta dinamika prioritas pembangunan.
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab KLU tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan anggaran juga ditekankan mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
“Pembangunan ini bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah berharap kebijakan fiskal yang telah disepakati dapat mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara. (ham)












