Mataram, katada.id – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan praktik jual beli Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang mencuat di sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Bima Internasional Muhammad Fathurahman (Unbim MFH). Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum apabila terbukti terjadi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Karena itu, penetapan penerima manfaat harus mengacu pada data keluarga miskin dan rentan miskin, bukan berdasarkan kriteria lain yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Penerima manfaat KIP Kuliah itu adalah kelompok yang betul-betul tidak mampu. Semestinya kampus menggunakan data keluarga yang tidak mampu, bukan membuat kriteria sendiri yang memungkinkan terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Dwi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, seluruh proses penyaluran KIP Kuliah tidak boleh disertai pungutan ataupun imbalan dalam bentuk apa pun. Sebab, program tersebut merupakan bantuan negara yang telah memiliki mekanisme tersendiri.
“Kalau dugaan itu benar, maka jelas telah melanggar hukum,” ujar Dwi.
Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau memang itu betul-betul terjadi, mari kita dorong penegak hukum untuk memproses kejadian itu,” katanya.
Selain melalui jalur hukum, Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa maupun masyarakat yang merasa dirugikan. Bahkan, kata Dwi, lembaganya dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa menunggu adanya laporan resmi.
“Kalau ada mahasiswa atau pihak yang dirugikan dari kasus dugaan jual beli KIP Kuliah, bisa melapor ke Ombudsman. Kami juga bisa melakukan investigasi atas inisiatif sendiri,” ujarnya.
Dwi mengatakan, fokus Ombudsman adalah memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di perguruan tinggi berlangsung secara transparan, adil, dan akuntabel. Adapun apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia kembali menegaskan, perguruan tinggi tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan program KIP Kuliah.
“Menerima imbalan tidak boleh. Meskipun itu sukarela pun tidak boleh, karena ini uang negara. Kampus diberikan mandat oleh negara untuk menyelenggarakan KIP Kuliah. Tidak boleh berbiaya, tidak boleh menarik imbalan dan tidak boleh menerima imbalan,” katanya.
Kasus dugaan jual beli beasiswa ini telah dilaporkan ke Direskrimsus Polda NTB. Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unbim MFH, Idham Halid menyatakan tidak mempermasalahkan laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.
“Tidak masalah bagi kami. Kami lebih baik menjelaskan ke Ombudsman agar jelas,” kata Idham pada 3 Februari 2026.
Menurut dia, seluruh mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang agar tercatat sebagai mahasiswa aktif. Besaran biaya yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp13 juta, bergantung pada program studi.
“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum seperti SPP dan uang bangunan itu dikembalikan. Tidak ada yang diendapkan. Jadi semua harus daftar dulu untuk bisa mengunggah NIM dan sebagainya. Baru bisa dicatat sebagai mahasiswa aktif. Untuk aktif harus daftar ulang, saya kira di mana-mana kampus seperti itu,” ujarnya.
Idham mengatakan pihak kampus telah berkonsultasi dengan Ombudsman NTB mengenai administrasi dan jenis biaya yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dan Ombudsman sudah membina kampus Unbim, kaitannya dengan administrasi yang boleh dan tidak. Karena ketentuan administrasi sesuai Persesjen,” kata dia. (*)












