Mataram, katada.id- Dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja pemeliharaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa (25/8/2026).
Laporan tersebut menyoroti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran dalam belanja pemeliharaan jalan senilai Rp4,57 miliar.
Pelapor, Fahrun, mengatakan temuan itu perlu didalami aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja pemeliharaan jalan.
“Kita resmi melapor ke Polda NTB. Merujuk pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, terungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp4,57 miliar dalam pengelolaan belanja pemeliharaan jalan,” ujar Fahrun di Mataram.
Direktur Laskar Akselarasi NTB itu mengatakan nilai Rp4,57 miliar berasal dari hasil uji petik BPK pada tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP).
Ketiga unit tersebut yakni BPJP Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, BPJP Wilayah Pulau Sumbawa, dan BPJP Wilayah Pulau Lombok.
Menurut Fahrun, BPK menguji pertanggungjawaban belanja pada tiga BPJP dengan nilai Rp18,57 miliar. Dari nilai tersebut, belanja yang dinilai sesuai dengan kondisi sebenarnya hanya Rp13,99 miliar.
“Selisih Rp4,57 miliar yang dinyatakan auditor sebagai kelebihan pembayaran inilah yang kita adukan ke Polda NTB. Kami menduga temuan itu tidak serta-merta persoalan administrasi, tetapi perlu didalami apakah mengandung unsur pidana,” katanya.
Dugaan Pekerjaan Fiktif Disorot
Selain kelebihan pembayaran, pelapor menyoroti dugaan adanya pekerjaan yang tidak benar-benar dilaksanakan atau tidak sesuai dengan kondisi yang dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut nilai yang diduga berkaitan dengan pekerjaan fiktif mencapai sekitar Rp4,19 miliar.
Rinciannya, dugaan tersebut tersebar pada tiga wilayah BPJP. Pada BPJP Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, nilai belanja yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai Rp2,15 miliar.
Kemudian BPJP Wilayah Pulau Sumbawa sebesar Rp1,60 miliar dan BPJP Wilayah Pulau Lombok sebesar Rp448,32 juta.
“Dugaan pekerjaan fiktif itu tersebar di tiga wilayah. Ini yang kita minta kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk didalami,” ujar Fahrun.
Selain dugaan pekerjaan fiktif, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya fee “pinjam bendera” kepada penyedia jasa sebesar Rp303,13 juta serta biaya administrasi sebesar Rp76,77 juta.
Menurut dia, dua komponen tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk pihak yang menerima uang, sumber pembayarannya, serta kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan.
“Dugaan pekerjaan fiktif dan fee pinjam bendera kita harapkan diproses secara profesional oleh Ditreskrimsus Polda NTB,” katanya.
Anggaran Pemeliharaan Jalan Capai Rp60,49 Miliar
Pelapor juga mengatakan dugaan tersebut perlu mendapat perhatian karena Dinas PUPR NTB mengelola anggaran sekitar Rp60,49 miliar untuk belanja pemeliharaan jalan, jaringan dan irigasi pada 2025.
Besarnya anggaran tersebut, menurut dia, harus berbanding lurus dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.
“Di tengah keterbatasan anggaran dan meluasnya kerusakan jalan Pemprov NTB, dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan tahun 2025 harus ditindaklanjuti Polda NTB,” ujarnya.
Kondisi jalan provinsi NTB juga masih menjadi persoalan. Pada April 2026, pemerintah daerah menyebut sekitar 172 kilometer jalan provinsi mengalami kerusakan dan penanganannya terkendala keterbatasan anggaran.
Karena itu, Fahrun meminta Kapolda NTB tidak hanya memeriksa penyedia jasa, tetapi juga menelusuri proses pengelolaan anggaran sejak perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan pekerjaan hingga pembayaran.
Ia juga meminta Kepala Dinas PUPR NTB periode 2025, kepala bidang terkait, serta tiga kepala BPJP diklarifikasi.
“Begitu juga kepala BPJP Pulau Lombok, BPJP Pulau Sumbawa dan BPJP Pulau Sumbawa Bagian Timur serta penyedia harus didalami keterangannya,” katanya.
Laporan tersebut telah diterima Ditreskrimsus Polda NTB. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Tanda Bukti Laporan Pengaduan. Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Pihak Dinas PUPR NTB maupun penyedia jasa yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan. (*)












