Mataram, katada.id- Upaya pemerintah pusat mengendalikan alih fungsi lahan sawah mendapat dukungan dari daerah. Namun, implementasinya dinilai sangat bergantung pada akurasi dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah yang akrab disapa Aji Maman mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Menurut dia, penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) penting untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak didukung data yang valid dan terintegrasi. “Sinkronisasi data pusat dan daerah menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan penetapan lahan,” ujarnya.
Politisi PAN itu menilai, perbedaan data kerap menjadi sumber masalah dalam implementasi kebijakan di lapangan. Karena itu, pembaruan data secara berkala dan koordinasi lintas instansi dinilai krusial.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa kebijakan perlindungan lahan sawah perlu memperhatikan karakteristik masing-masing daerah. Menurutnya, pendekatan yang terlalu seragam justru berisiko menghambat pembangunan, terutama di wilayah dengan pertumbuhan perkotaan yang pesat.
“Kebutuhan ruang untuk infrastruktur, permukiman, dan kegiatan ekonomi tetap harus menjadi pertimbangan,” kata dia.
Terkait ketentuan pembatasan alih fungsi sekitar 87 persen lahan sawah, ia berpandangan penerapannya lebih tepat dilakukan pada skala provinsi. Pendekatan ini dinilai memberi ruang penyesuaian antarwilayah tanpa mengabaikan tujuan menjaga ketahanan pangan.
“Kalau diterapkan dalam skala provinsi, akan lebih fleksibel dan adil,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam membentuk tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan. Namun, efektivitasnya dinilai bergantung pada koordinasi hingga ke tingkat daerah.
Selain itu Aji Maman mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan iklim investasi. Ia menilai, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tak hanya itu, ia mendorong adanya insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawah tetap produktif. Dukungan tersebut dapat berupa anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga akses teknologi dan pasar bagi petani.
“Perlindungan lahan tidak cukup dengan pembatasan. Harus ada dukungan nyata agar petani tetap sejahtera,” kata dia.
Ia menegaskan, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan bukan sekadar regulasi, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Dengan data yang akurat dan pendekatan yang adaptif, kebijakan ini bisa berjalan efektif dan berkeadilan,” tandas anggota DPRD Dapil Bima-Dompu ini. (*)













