Mataram, katada.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB turun ke lapangan.
Perintah itu menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran laut di wilayah Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara.
Gubernur Iqbal meminta persoalan tersebut segera dipetakan melalui pengawasan dan verifikasi lapangan. Pemeriksaan akan melibatkan pemerintah desa serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Lombok Utara.
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, mengatakan, arahan tersebut merupakan respons atas informasi dan keluhan masyarakat mengenai kondisi perairan di kawasan Sambik Elen.
“Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara,” kata Dr Aka sapaan akrabnya, Senin (17/8).
Dr Aka menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta. Informasi mengenai adanya busa atau material tertentu di perairan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pencemaran.
Karena itu, tim akan memeriksa sejumlah aspek. Di antaranya sumber material yang dikeluhkan warga, kondisi saluran atau pipa pembuangan, sistem pengelolaan air limbah, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan lingkungan dan perizinan.
“Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta. Kita harus memastikan sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah sesuai ketentuan, dan apakah benar terjadi pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pengawas lingkungan hidup DLHK NTB telah berkoordinasi dengan Polisi Khusus DKP NTB. Kedua perangkat daerah tersebut sepakat melakukan verifikasi lapangan bersama terhadap dugaan pencemaran laut akibat aktivitas tambak di Lombok Utara pada Selasa (18/8).
Dalam verifikasi tersebut, tim diminta memberi perhatian khusus terhadap empat hal. Pertama, memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat. Kedua, memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Ketiga, memeriksa sistem pengelolaan air limbah. Keempat, memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” kata Dr Aka.
Pemprov NTB, lanjutnya, tidak akan mengambil kesimpulan sebelum hasil verifikasi diperoleh. Namun, apabila tim menemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan disampaikan secara objektif kepada masyarakat.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat. Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan fakta,” tegasnya.
Perkembangan usaha tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, Pemkab Lombok Utara mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak udang di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan. Seiring perkembangan tersebut, aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir turut menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Perhatian terhadap pengelolaan lingkungan kembali mencuat dalam pembahasan pengembangan tambak pada 2025. Sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan menyampaikan pandangan serta kekhawatiran terkait pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan.
Dr Aka mengatakan, perkembangan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Menurutnya, kegiatan ekonomi dan investasi tetap penting untuk pertumbuhan daerah, tetapi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat.
“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” katanya.
Dia menambahkan setiap keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan harus mendapat respons cepat dan terukur dari pemerintah. Namun, pemerintah juga harus memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada hasil pemeriksaan.
“Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Pemprov NTB kini menunggu hasil verifikasi lapangan tim DLHK dan DKP NTB bersama pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pemerintah menentukan langkah berikutnya.
“Pesan Gubernur jelas. Masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan. Sekarang kita bekerja untuk memastikan semuanya berdasarkan fakta,” pungkas Dr Aka.












