Mataram, katada.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU., mendukung langkah hukum yang ditempuh seorang nasabah terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Mataram.
Menurut Prof Zainal Asikin, gugatan tersebut merupakan langkah yang positif dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak nasabah sekaligus menjadi bentuk kontrol terhadap lembaga perbankan agar tetap menjalankan kewajibannya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Gugatan ini bagus agar bank jangan mempermainkan nasabah,” tegasnya saat dimintai tanggapan terkait perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Ia menilai, dalam praktik perbankan masih terdapat kemungkinan terjadinya ketidakseimbangan posisi antara bank dan nasabah. Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum yang tersedia.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata merupakan mekanisme yang sah untuk memperoleh kepastian hukum. Namun apabila ditemukan unsur-unsur yang mengarah pada tindak pidana, nasabah juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum pidana.
“Bisa juga nasabah melakukan laporan pidana,” ujarnya.
Prof Zainal menjelaskan, dugaan tidak dikembalikannya dokumen yang menjadi hak pemilik dapat ditinjau dari berbagai aspek hukum. Bahkan, apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dikaji sebagai dugaan penggelapan dokumen.
“Bisa juga penggelapan dokumen, sesuai Pasal 486 KUHP yang baru,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Lebih lanjut, Prof Zainal berharap perkara yang kini sedang diperiksa majelis hakim dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga perbankan agar semakin mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan aset utama dunia perbankan. Oleh sebab itu, setiap bank harus memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi, termasuk setelah seluruh kewajiban kredit telah dipenuhi.
“Pada akhirnya, yang harus dijaga adalah kepercayaan masyarakat dan kepastian hukum bagi nasabah,” katanya.
Diketahui, seorang pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta, SH., MH., mengajukan gugatan PMH terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Mataram.
Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum I Gede Gunanta & Rekan, penggugat menilai Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meskipun seluruh kewajiban kredit disebut telah lunas sejak Juni 2022.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Secara terpisah, Senin (22/6/2026), I Gede Gunanta menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa antara bank dan nasabah.
“Perkara ini bukan semata sengketa antara nasabah dan bank, melainkan pengujian terhadap sejauh mana prinsip kehati-hatian, transparansi, kepastian hukum dan perlindungan konsumen jasa keuangan benar-benar dijalankan dalam praktik perbankan,” tegas Gunanya. (*)












