Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Fisik, Hitung Kerugian Negara Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha

×

Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Fisik, Hitung Kerugian Negara Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha

Sebarkan artikel ini
Tim Inspektorat NTB melakukan pemeriksaan fisik buku di perpustakaan SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Kamis (14/8/2026). (Instagram Kejari Bima)

Bima, katada.id – Tim Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) turun langsung ke SMAN 1 Woha untuk melakukan pemeriksaan fisik terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Tim auditor Inspektorat bersama penyidik Pidana Khusus Kejari Bima melakukan pemeriksaan fisik di SMAN 1 Woha, Kamis (13/8/2026).

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, pemeriksaan fisik dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Kejari Bima kepada Inspektorat NTB untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS.

“Pemeriksaan fisik ini dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara kasus dana BOS SMAN 1 Woha,” kata Virdis.

Dalam pemeriksaan tersebut, auditor mengecek sejumlah barang dan fasilitas yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Tim juga memeriksa dokumen pendukung, termasuk buku-buku yang berada di perpustakaan sekolah.

Pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk mencocokkan antara penggunaan anggaran yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi barang atau kegiatan yang sebenarnya di lapangan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelum pemeriksaan fisik dilakukan, penyidik Kejari Bima telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya plh kepala sekolah tahun 2025, bendahara dana BOS, guru-guru, dan pihak ketiga yang berkaitan proyek yang bersumber dari dana BOS. “Semua sudah kita periksa,” kata Virdis.

Dari proses penyidikan, jaksa menyebut telah menemukan adanya potensi kerugian negara. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara final.

“Tetapi, itu kan baru potensi. Yang digunakan di persidangan adalah hasil real cost,” jelasnya.

Kejari Bima juga mencatat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana BOS SMAN 1 Woha dengan nilai sekitar Rp300 juta. “Temuan BPK itu bisa dijadikan dasar juga,” ungkap Virdis.

Sebagai informasi, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS sebesar Rp999.075.000 pada 2025 untuk 1.211 siswa. Dana tersebut cair pada 22 Januari 2025 dan dialokasikan ke berbagai kegiatan sekolah.

Namun, hingga pekan kedua November 2025, saldo rekening sekolah disebut nihil. Seluruh dana telah ditarik, sementara sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS diduga tidak pernah dilaksanakan. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya SPj fiktif.

Temuan lainnya adalah pengadaan 108 kursi belajar dengan harga sekitar Rp440 ribu-Rp500 ribu per unit. Pengadaan tersebut diduga belum dibayar meski SPj telah dibuat dalam penggunaan dana BOS tahap I.

Selain itu, terdapat tagihan utang dari dua sekolah lain yang mengatasnamakan SMAN 1 Woha dengan nilai sekitar Rp50 juta. Informasi yang diperoleh menyebut uang tersebut diduga diambil secara pribadi dan bukan untuk kebutuhan sekolah.

Bendahara BOS tahap II juga mengakui adanya ketidaksesuaian penggunaan dana. Hampir seluruh kegiatan Juli-Oktober 2025 disebut telah dibayar dan dibuatkan SPj.

Namun, masih terdapat dua kegiatan yang belum terbayar, yakni ekstrakurikuler tahap II periode Juli-November 2025 sekitar Rp 45 juta dan honor pegawai TU non-ASN Oktober-Desember 2025 yang nilainya lebih dari Rp40 juta.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *