Lombok Utara, Katada.id — Isu miring mengenai potensi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang sempat memicu keresahan massal di kalangan tenaga honorer akhirnya mendapat respons tegas.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan ataupun keputusan resmi dari instansi mana pun terkait pemangkasan jumlah PPPK.
Ardianto menjelaskan bahwa rumor yang berkembang tersebut hanyalah salah paham atas wacana penyesuaian belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027, sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Namun, hal itu masih jauh dari kata pasti.
“Hal itu belum pasti, belum ada pembicaraan dan keputusan resmi. Ini murni karena adanya amanat UU HKPD,” ujar Ardianto mengklarifikasi situasi yang berkembang, Senin (18/5/2026)
Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah Lombok Utara tengah bergerak cepat melakukan komunikasi intensif untuk merumuskan solusi terbaik.
Langkah mitigasi ini diambil guna memastikan kebijakan penyesuaian anggaran di masa depan tidak akan mengorbankan nasib para pegawai, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemerintah daerah sangat memahami kegelisahan para aparatur, sehingga Ardianto mengimbau seluruh PPPK di KLU untuk tidak panik.
Para pegawai diminta tetap tenang, fokus memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak memiliki dasar hukum resmi. (ham)












