Jual motor untuk beli sabu dan judi online, ibu di NTB penjarakan anak kandungnya

0
Pelaku LF diamankan bersama barang bukti di Polsek Pagutan.

Mataram, katada.id – Tak tahan dengan ulah anaknya, ibu Vera Andriyani (40) terpaksa memenjarakannya ke Polsek Pagutan. Warga BTN Griya Pagutan Indah, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram, NTB ini melaporkan anaknya LF (19) karena sering mencuri.

Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, terlapor LF merupakan anak kandungnya.

Berdasarkan laporan, LF sering mengambil barang di rumah tanpa sepengetahuan orang tuannya. Antara lain sepeda gayung, pengeras suara, dan barang lainnya di dalam rumah.

’’Terakhir LF mengambil BPKB sepeda motor tanpa sepengetahuan ibunya. Motor sebelumnya sudah dia jual ke orang asal Lombok Timur. LF mengambil dokumen BPKB tersebut untuk melengkapi jual beli motor tersebut,’’ terang Artana.

’’LF menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta untuk main judi online dan membeli sabu,” terangnya.

Sementara, Vera Andriyani mengaku tak menyesali. Ia melaporkan anaknya agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. ”Saya terpaksa melaporkan. Tujuannya untuk kebaikan anak saya sendiri,” bebernya.

Saat ini LF telah diamankan di Polsek Paguatan bersama barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan lainnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here