Oleh: Dr. Ufran, SH.,MH
(Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram)
Mataram, katada.id- Kekerasan biasanya mudah dikenali ketika meninggalkan jejak pada tubuh. Ada pukulan, luka atau benda yang dirusak. Kekerasan melalui bahasa jauh lebih samar. Tidak ada memar yang bisa difoto, tetapi seseorang dapat dipermalukan, diteror, dilekatkan dengan identitas yang merendahkan atau dibuat merasa tidak lagi memiliki tempat yang aman dalam lingkungannya.
Di media sosial, bentuknya hadir hampir setiap hari. Perdebatan tentang sebuah peristiwa dengan cepat bergeser menjadi serangan terhadap orangnya. Tubuh dikomentari, keluarga diseret, kecerdasan direndahkan, seksualitas dijadikan bahan ejekan. Seseorang yang melakukan kesalahan tidak lagi disebut telah melakukan perbuatan yang keliru, tetapi berubah menjadi ‘sampah, bodoh, murahan, penipu’ atau berbagai sebutan lain yang dimaksudkan bukan untuk membantah tindakannya, melainkan untuk merendahkan dirinya.
Semua itu mudah dianggap sepele karena tersusun dari kata-kata. Cuma komentar. Padahal, persoalan bahasa tidak sesederhana itu.bBahasa tidak sekadar menggambarkan
Dalam percakapan sehari-hari, kita sering menganggap kata hanya sebagai alat untuk menyampaikan apa yang ada dalam pikiran. Kenyataannya, bahasa juga membentuk cara kita mengenali orang lain.
Pemikiran Judith Butler tentang injurious speech memberi pijakan menarik untuk melihat persoalan ini. Dalam pembacaan Elena Loizidou terhadap Excitable Speech, Butler memperhatikan ujaran rasis, ujaran kebencian, dan berbagai bentuk bahasa yang diarahkan kepada perempuan maupun kelompok minoritas. Bagi Butler, bahasa dapat melukai karena manusia sendiri hidup dalam dunia sosial melalui proses penamaan dan pengenalan. Kita dipanggil, diberi kategori, dan dikenali melalui bahasa (Loizidou, 2007).
Karena itu, menyebut seseorang dengan suatu label bukan selalu tindakan netral.
Ada perbedaan antara mengatakan, ‘perbuatannya tidak jujur dan ‘dia penipu. Ada jarak antara ‘saya tidak setuju dengan perilakunya’ dan dia perempuan murahan’.
Kalimat pertama masih menilai tindakan. Kalimat kedua mulai mendefinisikan manusia.
Perbedaan inilah yang sering hilang dalam percakapan digital. Kita bergerak terlalu mudah dari membicarakan apa yang dilakukan seseorang menjadi menentukan siapa dirinya.
Butler melihat bahwa ujaran yang melukai bahkan dapat mengguncang posisi seseorang dalam komunitas. Bahasa dapat ‘menempatkan seseorang pada tempatnya’, yakni pada posisi sosial tertentu yang dibentuk oleh stigma dan sejarah kata tersebut (Loizidou, 2007).
Maka, kata ‘pelacur’, misalnya, bukan sekadar rangkaian huruf yang kebetulan kasar. Ia membawa sejarah sosial, penilaian moral, relasi gender, dan cara tertentu dalam memperlakukan orang yang dilekati sebutan tersebut.
Kekuatan kata justru berasal dari beban sosial yang dibawanya.
Dari tindakan menjadi identitas
Andrea Mayr dan David Machin menunjukkan persoalan serupa ketika membahas bahasa media mengenai kriminalitas dan penyimpangan. Bahasa, menurut pendekatan analisis wacana kritis yang mereka gunakan, bukan cermin bening yang hanya memantulkan kenyataan. Pilihan kata ikut membangun versi tertentu tentang kenyataan dan dapat memperkuat hubungan kuasa serta ketimpangan sosial (Mayr & Machin, 2012).
Hal itu terlihat dari cara media memberi nama. Mayr dan Machin memperlihatkan bagaimana seorang remaja dalam pemberitaan dapat dilabeli dengan istilah seperti yob, brat, atau lout. Pilihan tersebut tidak lagi semata-mata menerangkan apa yang ia lakukan. Label itu membangun gambaran tentang orang seperti apa dirinya. Sementara itu, orang lain dapat digambarkan dengan pilihan kata yang menonjolkan kepolosan atau kerentanannya (Mayr & Machin, 2012).
Mekanisme yang sama sangat mudah ditemukan di media sosial.
Sebuah konflik rumah tangga berubah menjadi cerita tentang “pelakor”. Seorang remaja yang membuat keributan segera menjadi ‘sampah masyarakat’. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sudah disebut penjahat jauh sebelum proses hukum selesai.
Kata semacam itu membuat persoalan menjadi lebih sederhana. Orang tidak lagi perlu memahami konteks, latar belakang, ataupun kerumitan sebuah peristiwa. Satu label telah menyediakan seluruh cerita.
Dan label mempunyai daya tahan yang kuat. Begitu dilekatkan dan diulang bersama-sama, individu mudah kehilangan identitasnya yang lain. Ia tidak lagi dilihat sebagai orang tua, anak, pekerja, teman, atau manusia yang mungkin pernah melakukan banyak hal baik dan buruk selama hidupnya. Seluruh dirinya dipadatkan ke dalam satu kata.
Di sinilah kekerasan berbahasa dapat bekerja tanpa perlu ancaman terang-terangan. Ia bekerja dengan mereduksi manusia menjadi stigma. Kekerasan tidak harus berbentuk makian
Kekerasan melalui bahasa juga tidak selalu datang dalam bentuk kata-kata vulgar.
Roger W. Shuy, melalui kajiannya tentang bahasa dalam operasi penegakan hukum, menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat bekerja melalui percakapan: lewat ambiguitas, pemotongan pembicaraan, interupsi, penghilangan informasi, pengulangan pernyataan yang tidak tepat, hingga pengarahan seseorang untuk mengatakan sesuatu dengan cara tertentu (Shuy, 2005).
Konteks Shuy memang bukan media sosial. Ia membahas percakapan dalam penyidikan dan operasi rahasia. Namun, pelajarannya relevan: bahasa memiliki relasi dengan kekuasaan.
Orang yang menguasai percakapan dapat menentukan topik, memberi label, mengarahkan makna, bahkan membentuk bagaimana ucapan seseorang akan dipahami oleh pendengar lain.
Shuy menggunakan istilah yang menarik.
Menurutnya, meskipun tidak ada pukulan atau dorongan fisik, kekuasaan bahasa yang tersembunyi dapat menghasilkan sesuatu yang menyerupai bullying. Pelaku semacam ini bahkan lebih sulit dikenali dibandingkan pelaku kekerasan fisik yang kasatmata (Shuy, 2005).
Di media sosial, ketimpangan itu dapat muncul dalam bentuk lain.
Satu orang menghadapi ribuan akun. Satu komentar buruk dikutip oleh akun dengan pengikut besar. Satu potongan kalimat dipisahkan dari konteksnya, lalu dipakai untuk mengundang kemarahan publik.
Secara formal, setiap orang memang “hanya berbicara”. Namun, daya setiap suara tidak selalu sama.
Karena itu, kekerasan berbahasa tidak cukup dinilai hanya dari daftar kata kasar. Konteks, hubungan kuasa, sasaran, pengulangan, audiens, dan akibatnya sama pentingnya.
Ketika Bahasa Masuk ke Wilayah Hukum
Linguistik forensik bahkan memperlihatkan bahwa pada kondisi tertentu bahasa dapat menjadi objek penting dalam perkara hukum.
John Olsson menjelaskan linguistik forensik sebagai penerapan pengetahuan linguistik terhadap bahasa yang terkait dengan perkara dan proses hukum. Ruangnya mencakup analisis pesan anonim, surat kebencian, ancaman, komunikasi jahat, pesan telepon, sampai penentuan makna ujaran yang diperselisihkan (Olsson, 2008).
Dalam pembahasannya mengenai surat ancaman dan hate mail, Olsson menunjukkan bahwa tujuan komunikatif bahasa dapat berupa penciptaan rasa takut, penghinaan, atau rasa sakit. Ancaman sendiri tidak selalu hanya dinilai dari kata yang digunakan, tetapi juga konteks dan fungsi komunikasinya (Olsson, 2008).
Hal ini sekaligus mengingatkan bahwa tidak semua ucapan yang membuat seseorang tersinggung dapat disebut kekerasan, apalagi tindak pidana.
Demokrasi membutuhkan ruang untuk kritik. Orang boleh tidak setuju. Pejabat publik harus dapat dikritik. Pendapat boleh tajam. Satire boleh membuat orang tidak nyaman.
Kekerasan berbahasa tidak identik dengan ketidaksopanan.
Batas pentingnya terletak pada tujuan dan cara bahasa itu bekerja: ketika percakapan bergeser dari mengkritik gagasan atau perbuatan menjadi usaha merendahkan, mengintimidasi, mempermalukan, menstigma, mengancam, atau mendorong orang lain memandang seseorang sebagai manusia yang lebih rendah.
Bukan Baper
Ada istilah yang sangat populer ketika seseorang mempersoalkan ucapan yang diterimanya: baper.
Istilah itu sering kali menutup percakapan. Persoalan tidak lagi terletak pada bahasa yang digunakan, tetapi dipindahkan kepada korban yang dianggap terlalu sensitif.
Padahal, daya luka bahasa tidak hanya bergantung pada niat pembicara.
Orang dapat mengatakan cuma bercanda, tetapi sebuah lelucon yang terus diarahkan pada tubuh seseorang tetap dapat menjadi penghinaan. Orang dapat mengatakan sekadar mengkritik, tetapi kritik terhadap keputusan tidak memerlukan serangan terhadap keluarga. Orang dapat berlindung di balik kalimat, saya hanya menyampaikan fakta, tetapi fakta juga dapat disampaikan dengan cara yang sengaja merendahkan manusia.
Menariknya, Butler tidak menempatkan orang yang terluka oleh bahasa sebagai korban yang sama sekali tidak berdaya. Kata dapat dilawan, direbut kembali, dan diberi makna baru. Orang yang dihina masih mempunyai kemampuan untuk speak back, menolak identitas yang dilekatkan kepadanya, dan mengubah makna sosial sebuah sebutan (Loizidou, 2007).
Karena itu pula, mengakui adanya bahasa yang melukai tidak berarti setiap ujaran yang menyakitkan harus diselesaikan dengan sensor atau pidana. Butler sendiri berhati-hati terhadap penyerahan seluruh urusan ujaran yang melukai kepada negara, karena kekuasaan menentukan apa yang boleh dikatakan juga dapat menghasilkan persoalan baru (Loizidou, 2007).
Tantangannya justru lebih sulit: membangun budaya berbicara yang tetap bebas tetapi tidak kehilangan penghormatan terhadap manusia.
Kita dapat berbeda tanpa merendahkan. Kita dapat mengkritik tanpa memberi cap. Kita dapat mengecam perbuatan tanpa mengubah satu kesalahan menjadi seluruh identitas seseorang.
Sebab kata-kata memang tidak meninggalkan memar.
Namun, bahasa dapat menentukan siapa yang dianggap terhormat dan siapa yang pantas ditertawakan; siapa yang didengar dan siapa yang dibungkam; siapa yang tetap dipandang sebagai manusia utuh dan siapa yang hanya diingat melalui sebuah label.
Pada titik itulah kata-kata tidak lagi sekadar berbunyi. Kata-Kata mulai bekerja sebagai kekerasan. (*)












